HALAMAN
-
Tugas dan Fungsi
26 September 2016 Dibaca : 12936 KaliBerdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga maka Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga adalah sebagai berikut :
- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga adalah unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga.
- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga.
Untuk menyelenggarakan tugas, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan umum di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga;
- penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga:
- pengelolaan prasarana dan sarana pendidikan;
- pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
- pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, pemuda, dan olahraga;
- penyusunan dan pengembangan kurikulum;
- pembinaan administrasi sekolah;
- peningkatan manajemen mutu pendidikan;
- penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga:
- penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga:
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga; dan
- pengelolaan UPT.
KOMENTAR
HALAMAN LAINNYA
- Akuntabilitas
- Bidang
- Bidang Ketenagaan
- Bidang PAUD
- Bidang PO
- Bidang SD
- Bidang SMP
- Daftar Informasi Publik
- Fasilitas Layanan Informasi
- INFORMASI
- Kebencanaan
- LHKPN
- Pelayanan Umum
- Pengadaan Barang Jasa
- Pengaduan Masyarakat
- Permohonan Informasi
- Profil
- Profil Pejabat Struktural
- Prosedur Pengaduan Masyarakat
- Prosedur Permohonan Informasi
- Rekrutmen Pegawai
- Saluran Informasi
- Sekretariat
- Struktur Organisasi
- Subag Umum
- Subbag Keuangan
- Subbag Perencanaan
- Unit Pelaksana Teknis SKB
- Visi dan Misi