HALAMAN
-
Bidang
27 September 2016 Dibaca : 10229 KaliUntuk melaksanakan tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul dibantu oleh pejabat eselon III dan Eselon IV, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri dari :
- Subbagian Umum;
- Subbagian Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan;
- Bidang Perencanaan terdiri dari :
- Seksi Data dan Perencanaan;
- Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
- Bidang Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, terdiri dari:
- Seksi Bina Administrasi, Sarana, dan Prasarana;
- Seksi Bina Pendidik dan Kurikulum;
- Bidang Pendidikan Lanjutan Pertama Pertama, terdiri dari:
- Seksi Bina Administrasi, Sarana, dan Prasarana;
- Seksi Bina Pendidik dan Kurikulum;
- Bidang Pendidikan Menengah, terdiri dari:
- Seksi Bina Administrasi, Sarana, dan Prasarana;
- Seksi Bina Pendidik dan Kurikulum;
- Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal, terdiri dari:
- Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
- Seksi Pendidikan Masyarakat;
- Bidang Pemuda dan Olahraga
- Seksi Pemuda;
- Seksi Olahraga
- Unit Pelaksana Teknis;
Kelompok Jabatan Fungsional.
KOMENTAR
HALAMAN LAINNYA
- Akuntabilitas
- Bidang Ketenagaan
- Bidang PAUD
- Bidang SD
- Bidang SMP
- Budaya Satriya
- Daftar Informasi Publik
- Gambaran Umum
- GERMAS
- INFORMASI
- Jenis dan Alur Pelayanan
- Kebencanaan
- Kontak
- LHKASN Pejabat
- Lokasi
- Pelayanan Umum
- Pengadaan Barang Jasa
- Pengaduan Masyarakat
- Profil
- Profil Pejabat Struktural
- Program dan Kegiatan Dinas Pendidikan
- PROSEDUR KEBERATAN
- Prosedur Permohonan Informasi
- PROSEDUR SENGKETA
- Rekrutmen Pegawai
- Ringkasan Informasi Publik
- Ruang Lingkup
- SAKIP
- Sejarah Dinas
- Sekretariat
- Struktur Organisasi
- Subag Umum
- Subbag Keuangan
- Subbag Perencanaan
- Tenaga Outsourching
- Tugas dan Fungsi
- Unit Pelaksana Teknis SKB
- Visi dan Misi