HALAMAN
-
Prosedur Permohonan Informasi
25 Juni 2020 Admin Dinas Dibaca : 2671 KaliCARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui:
- Datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul dan mengisi formulir permohonan informasi dengan melengkapi identitas diri
- Menyampaikan permohonan informasi dalam jaringan melalui :
- Website Dinas Pendidikan di https://pendidikan.gunungkidulkab.go.id/
- Sosial media seperti Youtube, Instagram, dan Facebook
- E-Mail ke pendidikan@gunungkidulkab.go.id dengan mengisi subjek dan permohonan informasi
2.PPID Pembantu meminta kepada bagian pelayanan dan pengelolaan informasi untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam Daftar Informasi Publik, kepada pemohon informasi.
3. PPID Pembantu meminta kepada bagian pelayanan dan pengelolaan informasi untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam Daftar Informasi Publik, kepada pemohon informasi.
4. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan Informasi atau dokumen.
KOMENTAR
HALAMAN LAINNYA
- Akuntabilitas
- Bidang
- Bidang Ketenagaan
- Bidang PAUD
- Bidang SD
- Bidang SMP
- Budaya Satriya
- Daftar Informasi Publik
- Gambaran Umum
- INFORMASI
- Kebencanaan
- Kontak
- LHKASN Pejabat
- Lokasi
- Pelayanan Umum
- Pengadaan Barang Jasa
- Pengaduan Masyarakat
- Profil
- Profil Pejabat Struktural
- Program dan Kegiatan Dinas Pendidikan
- PROSEDUR KEBERATAN
- PROSEDUR SENGKETA
- Rekrutmen Pegawai
- Ringkasan Informasi Publik
- Ruang Lingkup
- SAKIP
- Sejarah Dinas
- Sekretariat
- Struktur Organisasi
- Subag Umum
- Subbag Keuangan
- Subbag Perencanaan
- Tenaga Outsourching
- Tugas dan Fungsi
- Unit Pelaksana Teknis SKB
- Visi dan Misi