Prosedur Permohonan Informasi
CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui:
- Datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul dan mengisi formulir permohonan informasi dengan melengkapi identitas diri
- Menyampaikan permohonan informasi dalam jaringan melalui :
- Website Dinas Pendidikan di https://pendidikan.gunungkidulkab.go.id/
- Sosial media seperti Youtube, Instagram, dan Facebook
- E-Mail ke pendidikan@gunungkidulkab.go.id dengan mengisi subjek dan permohonan informasi
2.PPID Pembantu meminta kepada bagian pelayanan dan pengelolaan informasi untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam Daftar Informasi Publik, kepada pemohon informasi.
3. PPID Pembantu meminta kepada bagian pelayanan dan pengelolaan informasi untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam Daftar Informasi Publik, kepada pemohon informasi.
4. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan Informasi atau dokumen.