TUGAS DAN FUNGSI
I.
Dasar
PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 40 TAHUN 2025
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS
DAERAH DOWNLOAD
II.
Penjelasan
Berdasarkan Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah pada Bagian
Ketiga Tugas dan Fungsi Paragraf 1 Umum Adalah sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Tugas dan Fungsi
Umum
Pasal 223
Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan
Tugas Pembantuan di bidang pendidikan.
Pasal 224
Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
223, menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan umum di bidang pendidikan;
b.
perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
c.
penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pendidikan;
d.
pengelolaan prasarana dan sarana pendidikan;
e.
pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
f.
pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar,
pendidikan nonformal;
g.
penyusunan dan pengembangan kurikulum;
h.
pembinaan administrasi sekolah;
i.
peningkatan manajemen mutu pendidikan;
j.
pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Dinas Pendidikan;
k.
penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pendidikan;
l.
penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional
di bidang pendidikan;
m.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang pendidikan;
dan
n.
pengelolaan UPT.
Sekretariat
Pasal 225
(1)
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf b
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris.
Pasal 226
(1)
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan,
pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan,
administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan
administratif dan fungsional.
(2)
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan
Sekretariat;
b. pengoordinasian perumusan kebijakan
umum dan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
c. pengoordinasian penyusunan
rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana
kegiatan, dan anggaran Dinas Pendidikan;
d. pengoordinasian pelaksanaan
tugas Unit Organisasi di lingkungan Dinas Pendidikan;
e. penyusunan rencana kerja sama;
f. penyusunan perjanjian kinerja
Dinas Pendidikan;
g. penyusunan petunjuk pelaksanaan
program dan kegiatan;
h. pelaksanaan analisis dan
penyajian data di bidang pendidikan;
i. penerapan dan pengembangan
sistem informasi di bidang pendidikan;
j. pemantauan, pengendalian, dan
evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan;
k. penyusunan laporan kinerja Dinas
Pendidikan;
l. pengoordinasian reformasi
birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas,
dan budaya pemerintahan Dinas Pendidikan;
m.pengoordinasian pelaksanaan
pengendalian intern Dinas Pendidikan;
n. penyusunan laporan kemajuan
pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pendidikan;
o. penyusunan laporan pelaksanaan
program dan kegiatan tahunan Dinas Pendidikan;
p. penyiapan bahan dan
penatausahaan bidang pendidikan;
q. pengelolaan keuangan,
kepegawaian, persuratan, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan,
kerumahtanggaan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;
r. pelayanan administratif dan
fungsional;
s. pengoordinasian reformasi
birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas,
dan budaya pemerintahan pada Sekretariat;
t. penyelenggaraan sistem
pengendalian intern Sekretariat;
u. penyusunan dan penerapan norma,
standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesekretariatan; dan
v. pelaksanaan monitoring,
evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat.
Pasal 227
(1) Subbagian Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf b angka 1 berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Pasal 228
(1) Subbagian Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 227 mempunyai tugas melaksanakan mengelola kepegawaian,
kerumahtanggaan, kepustakaan, kearsipan, kehumasan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan
serta pengelolaan barang milik Daerah.
(2) Subbagian Umum dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum;
b.
penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Subbagian Umum;
c.
pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan peraturan perundangundangan;
d.
pengelolaan persuratan dan kearsipan;
e.
pelaksanaan pengendalian intern Dinas Pendidikan;
f.
penyusunan rincian tugas Dinas Pendidikan;
g.
pengelolaan urusan rumah tangga;
h.
pengelolaan barang milik Daerah;
i.
pengelolaan perpustakaan Dinas Pendidikan;
j.
pelaksanaan hubungan masyarakat;
k.
penyusunan rencana kerja sama;
l.
pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi pelayanan publik Dinas
Pendidikan;
m.pelaksanaan urusan
ketatalaksanaan;
n.
pengelolaan perjalanan Dinas Pendidikan;
o.
pelaksanaan analisis rencana kebutuhan, kualifikasi, dan kompetensi pegawai;
p.
pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
q.
pelaksanaan pengembangan pegawai;
r.
penyelenggaraan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
s.
penyiapan bahan pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
t.
pelaksanaan pengkajian kompetensi dan kualifikasi jabatan;
u.
penyiapan bahan evaluasi kinerja pegawai;
v.
pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Subbagian Umum;
w.
penyelenggaraan sistem pengendalian intern Subbagian Umum;
x.
penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional
di bidang administrasi umum; dan
y.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum.
Pasal 229
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf b angka 2 berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Pasal 230
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan
pengadministrasian keuangan.
(2) Subbagian Keuangan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan
Subbagian Keuangan;
b. penyusunan rencana kinerja dan
perjanjian kinerja Subbagian Keuangan;
c. pengelolaan administrasi
keuangan, verifikasi, dan perbendaharaan Dinas Pendidikan;
d. penyusunan laporan keuangan;
e. pengelolaan administrasi
pendapatan;
f. penyiapan bahan perhitungan
anggaran Dinas Pendidikan;
g. pelaksanaan reformasi birokrasi,
sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya
pemerintahan pada Subbagian Keuangan;
h. penyelenggaraan sistem
pengendalian intern Subbagian Keuangan;
i. penyusunan dan menerapkan norma,
standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang administrasi keuangan; dan
j. pelaksanaan monitoring,
evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan.
Pasal 231
(1) Subbagian Perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf b angka 3 berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Pasal 232
(1) Subbagian Perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
program, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Perencanaan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan Subbagian Perencanaan;
b.
penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang perencanaan;
c.
penyusunan rancangan kebijakan umum Dinas Pendidikan;
d.
pelaksanaan analisis dan penyajian data;
e.
pengelolaan sistem informasi, pelayanan data, dan informasi pembangunan
di bidang pendidikan;
f.
penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja dan kinerja
tahunan, rencana kegiatan, dan anggaran Dinas Pendidikan;
g.
penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pendidikan;
h.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan
kegiatan Dinas Pendidikan;
i.
penyiapan bahan pengendalian kegiatan Dinas Pendidikan;
j.
penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas
Pendidikan;
k.
penyusunan laporan kinerja Dinas Pendidikan;
l.
pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Subbagian
Perencanaan;
m.
penyelenggaraan sistem pengendalian intern Subbagian Perencanaan;
n.
penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional
di bidang perencanaan; dan
o.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Perencanaan.
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Non Formal
Pasal 233
(1) Bidang Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf c
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.
(2) Bidang Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Kepala Bidang.
Pasal 234
a. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
b. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Non Formal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
c. penyusunan rencana kegiatan
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
d. perumusan kebijakan teknis di
bidang pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
e. penyusunan rencana kinerja dan
perjanjian kinerja di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non
formal;
f. pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
g. pelaksanaan tugas bidang peserta
didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non
formal, meliputi:
1. penyusunan bahan perumusan,
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan
pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non
formal;
2. penyusunan bahan pembinaan
minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak
usia dini dan pendidikan non formal;
3. penyusunan bahan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter
peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; dan
4. penyusunan pelaporan di bidang
pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan
anak usia dini dan pendidikan non formal.
h. pengoordinasian reformasi
birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas,
dan budaya pemerintahan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non
Formal;
i. penyelenggaraan sistem
pengendalian intern di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non
Formal;
j. penyusunan dan penerapan norma,
standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendidikan anak usia dini
dan pendidikan non formal; dan
k. pelaksanaan monitoring,
evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Non Formal.
Pasal 235
(1) Seksi Kurikulum dan Penilaian
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 222 ayat (1) huruf c angka 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
(2) Seksi Kurikulum dan Penilaian
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 236
(1) Seksi Kurikulum dan Penilaian
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 235 mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan
kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi
di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan anak
usia dini dan pendidikan non formal.
(2) Seksi Kurikulum dan Penilaian
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan
Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non
Formal;
b. perumusan kebijakan teknis di
bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia
dini dan pendidikan non formal;
c. penyusunan rencana kinerja dan
perjanjian kinerja Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Non Formal;
d. penyusunan bahan perumusan,
koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum, dan penilaian pendidikan anak usia
dini dan Pendidikan non formal;
e. penyusunan bahan penetapan
kurikulum muatan lokal dan penilaian pendidikan non formal;
f. penyusunan bahan pembinaan
pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan
non formal;
g. penyusunan bahan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan
non formal;
h. pelaporan di bidang kurikulum
dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
i. pelaksanaan reformasi birokrasi,
sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya
pemerintahan pada Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Non Formal;
j. penyelenggaraan sistem
pengendalian intern Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Non Formal;
k. penyusunan dan penerapan norma,
standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan
kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
dan
l. pelaksanaan monitoring,
evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
Pasal 237
(1) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf c angka 2 berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Non Formal.
(2) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 238
(1) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 237 mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan,
pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria
serta pemantauan dan evaluasi di bidang penyusunan bahan pembinaan kelembagaan
dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
(2) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
b.
perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan sarana prasarana
pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
c.
penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kelembagaan dan
Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
d.
penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan
dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
e.
penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan
anak usia dini dan pendidikan non formal;
f.
penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian,
pendayagunaan, pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan
pendidikan non formal;
g.
penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana
prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
h.
penyusunan pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan
anak usia dini dan pendidikan non formal;
i.
pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Seksi Kelembagaan dan
Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
j.
penyelenggaraan sistem pengendalian intern Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
k.
penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional
di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan
non fomal; dan
l.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kelembagaan
dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
Bidang Sekolah Dasar
Pasal 239
(1) Bidang Sekolah Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf d berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.
(2) Bidang Sekolah Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 240
(1) Bidang Sekolah Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 239 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
pengembangan pendidikan sekolah dasar.
(2) Bidang Sekolah Dasar dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan Bidang Sekolah Dasar;
b.
perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan
pendidikan sekolah dasar;
c.
penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pendidikan
sekolah dasar;
d.
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah dasar;
e.
pelaksanaan tugas bidang peserta didik dan pembangunan karakter sekolah
dasar :
1. penyusunan bahan perumusan,
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi,
dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar;
2. penyusunan bahan pembinaan
minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan
sekolah dasar;
3. penyusunan bahan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter
peserta didik pendidikan sekolah dasar; dan
4. penyusunan pelaporan di bidang
pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan
sekolah dasar.
f.
pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Pendidikan Sekolah
Dasar;
g.
penyelenggaraan sistem pengendalian intern di Bidang Pendidikan Sekolah
Dasar;
h.
penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional
di bidang pendidikan sekolah dasar; dan
i.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Sekolah
Dasar.
Pasal 241
(1) Seksi Kurikulum dan Penilaian
Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf d angka 1 berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar.
(2) Seksi Kurikulum dan Penilaian
Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 242
(1) Seksi Kurikulum dan Penilaian
Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 mempunyai tugas menyiapkan
bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar,
prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian
pendidikan sekolah dasar.
(2) Seksi Kurikulum dan Penilaian
Sekolah Dasar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar;
b.
perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan
kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah dasar;
c.
penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kurikulum dan
Penilaian Sekolah Dasar;
d.
penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum,
dan penilaian pendidikan sekolah dasar;
e.
penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian
pendidikan sekolah dasar;
f.
penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian
pendidikan sekolah dasar;
g.
penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan
penilaian pendidikan sekolah dasar;
h.
pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah dasar;
i.
pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Seksi Kurikulum dan
Penilaian Sekolah Dasar;
j.
penyelenggaraan sistem pengendalian intern Seksi Kurikulum dan Penilaian
Sekolah Dasar;
k.
penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional
di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah
dasar; dan
l.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kurikulum
dan Penilaian Sekolah Dasar.
Pasal 243
(1) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf d
angka 2 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Sekolah Dasar.
(2) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala
Seksi.
Pasal 244
(1) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 mempunyai tugas
menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis,
standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang kelembagaan
dan sarana prasarana sekolah dasar.
(2) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana Sekolah Dasar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
Sekolah Dasar;
b.
perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan sarana prasarana
pendidikan sekolah dasar;
c.
penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kelembagaan dan
Sarana Prasarana Sekolah Dasar;
d.
penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan,
dan sarana prasarana sekolah dasar;
e.
penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan
sekolah dasar;
f.
penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian,
pendayagunaan, pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar;
g.
penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana
prasarana pendidikan sekolah dasar;
h.
penyusunan pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan
sekolah dasar;
i.
pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Seksi Kelembagaan dan
Sarana Prasarana Sekolah Dasar;
j.
penyelenggaraan sistem pengendalian intern Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana Sekolah Dasar;
k.
penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional
di bidang kelembagaan dan sarana prasarana Pendidikan sekolah dasar; dan
l.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kelembagaan
dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar.
Bidang Sekolah Menengah Pertama
Pasal 245
(1) Bidang Sekolah Menengah Pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf e berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.
(2) Bidang Sekolah Menengah Pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 246
(1) Bidang Sekolah Menengah Pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
pengembangan pendidikan sekolah menengah pertama.
(2) Bidang Sekolah Menengah Pertama
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan Bidang Sekolah Menengah Pertama;
b.
perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan sekolah menengah pertama;
c.
penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pendidikan
sekolah menengah pertama;
d.
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah menengah
pertama;
e.
pelaksanaan tugas bidang peserta didik dan pembangunan karakter sekolah
menengah pertama :
1. penyusunan bahan perumusan,
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi,
dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah menengah pertama;
2. penyusunan bahan pembinaan
minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan
sekolah menengah pertama;
3. penyusunan bahan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter
peserta didik pendidikan sekolah menengah pertama; dan
4. penyusunan pelaporan di bidang
pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan
sekolah menengah pertama;
f.
pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Bidang Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama;
g.
penyelenggaraan sistem pengendalian intern di Bidang Pendidikan Sekolah
Menengah Pertama;
h.
penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional
di bidang pendidikan sekolah menengah pertama; dan
i.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Sekolah
Menengah Pertama.
Pasal 247
(1) Seksi Kurikulum dan Penilaian
Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf e
angka 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Sekolah Menengah Pertama.
(2) Seksi Kurikulum dan Penilaian
Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Kepala Seksi.
Pasal 248
(1) Seksi Kurikulum dan Penilaian
Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 mempunyai tugas menyiapkan
bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur
dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian
pendidikan sekolah menengah pertama.
(2) Seksi Kurikulum dan Penilaian
Sekolah Menengah Pertama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.
menyusun rencana kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah
Pertama;
b.
merumuskan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan
kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;
c.
menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kurikulum dan
Penilaian Sekolah Menengah Pertama;
d.
penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum,
dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;
e.
penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian
pendidikan sekolah menengah pertama;
f.
penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian
pendidikan sekolah menengah pertama;
g.
penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan
penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;
h.
pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah menengah
pertama;
i.
pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Seksi Kurikulum dan
Penilaian Sekolah Menengah Pertama;
j.
menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Kurikulum dan Penilaian
Sekolah Menengah Pertama;
k.
menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional
di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah
menengah pertama;dan
l.
melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kurikulum
dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama.
Pasal 249
(1) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat
(1) huruf e angka 2 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang Sekolah Menengah Pertama.
(2) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Seksi.
Pasal 250
(1) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249
mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan
kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi
di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama.
(2) Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana Sekolah Menengah Pertama dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
Sekolah Menengah Pertama;
b.
perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan sarana prasarana
pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
c.
penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kelembagaan dan
Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
d.
penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan,
dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
e.
penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan
sekolah menengah pertama;
f.
penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian,
pendayagunaan, pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sekolah menengah
pertama;
g.
penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana
prasarana pendidikan sekolah menengah pertama;
h.
penyusunan pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana
pendidikan sekolah menengah pertama;
i.
pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Seksi Kelembagaan dan
Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
j.
penyelenggaraan sistem pengendalian intern Seksi Kelembagaan dan Sarana
Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
k.
penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional
di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah menengah pertama;
dan
l.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kelembagaan
dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama.
Bidang Pembinaan Ketenagaan
Pasal 251
Bidang Pembinaan Ketenagaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 222 ayat (1) huruf f berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Bidang Pembinaan Ketenagaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 252
(1) Bidang Pembinaan Ketenagaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini,
sekolah dasar,sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal.
(2) Bidang Pembinaan Ketenagaan
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan Bidang Pembinaan Ketenagaan;
b.
perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik
dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
c.
penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pembinaan
dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini,
sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
d.
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan
pendidikan nonformal;
e.
pelaksanaan tugas di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan
anak usia dini dan pendidikan nonfomal:
1. penyusunan bahan perumusan,
koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan
pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
2. penyusunan bahan rencana
kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan
anak usia dini dan pendidikan nonformal;
3. penyusunan bahan pembinaan
pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal;
4. penyusunan bahan pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak
usia dini dan pendidikan nonformal; dan
5. pelaporan di bidang pembinaan
pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan
nonformal;
f.
pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Bidang Pembinaan
Ketenagaan;
g.
penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Pembinaan Ketenagaan;
h.
penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional
di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan
anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan
nonformal; dan
i.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pembinaan
Ketenagaan.
Pasal 253
(1) Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf
f angka 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Pembinaan Ketenagaan.
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Kepala Seksi.
Pasal 254
(1) Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 mempunyai tugas
menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis,
standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan
pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar.
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Dasar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sekolah Dasar;
b.
perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik
dan tenaga kependidikan pendidikan sekolah dasar;
c.
penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Dasar;
d.
penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan
pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar;
e.
penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan
tenaga kependidikan sekolah dasar;
f.
penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
dasar;
g.
penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik
dan tenaga kependidikan sekolah dasar;
h.
pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
dasar;
i.
pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Dasar;
j.
penyelenggaraan sistem pengendalian intern Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Dasar;
k.
penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional
di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
dasar; dan
l.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar.
Pasal 255
(1) Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat
(1) huruf f angka 2 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang Pembinaan Ketenagaan.
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 256
(1) Seksi Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255
mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan
kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi
di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama.
(2) Seksi Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Menengah Pertama dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sekolah Menengah Pertama;
b.
perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik
dan tenaga kependidikan pendidikan sekolah menengah pertama;
c.
penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
d.
penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik
dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama;
e.
penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan
tenaga kependidikan sekolah menengah pertama;
f.
penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
menengah pertama;
g.
penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik
dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama;
h.
pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
menengah pertama;
i.
pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
j.
penyelenggaraan sistem pengendalian intern Seksi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
k.
penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional
di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah
menengah pertama; dan
l.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama.