Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

I. Dasar

PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 40 TAHUN 2025 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS DAERAH DOWNLOAD

 

II.  Penjelasan

Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah pada Bagian Ketiga Tugas dan Fungsi Paragraf 1 Umum Adalah sebagai berikut:

 

Bagian Ketiga

Tugas dan Fungsi



Umum

 

Pasal 223

Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang pendidikan.

 

Pasal 224

Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, menyelenggarakan fungsi:

a.    perumusan kebijakan umum di bidang pendidikan;

b.    perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;

c.    penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pendidikan;

d.    pengelolaan prasarana dan sarana pendidikan;

e.    pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;

f.     pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar, pendidikan nonformal;

g.    penyusunan dan pengembangan kurikulum;

h.    pembinaan administrasi sekolah;

i.      peningkatan manajemen mutu pendidikan;

j.      pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Dinas Pendidikan;

k.    penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pendidikan;

l.      penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendidikan;

m.  pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang pendidikan; dan

n.    pengelolaan UPT.




Sekretariat

 

Pasal 225

(1)  Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf b berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.

(2)  Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris.

 

Pasal 226

(1)  Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional.

(2)  Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

a.  penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;

b.  pengoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang pendidikan;

c.  pengoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran Dinas Pendidikan;

d.  pengoordinasian pelaksanaan tugas Unit Organisasi di lingkungan Dinas Pendidikan;

e.  penyusunan rencana kerja sama;

f.   penyusunan perjanjian kinerja Dinas Pendidikan;

g.  penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;

h.  pelaksanaan analisis dan penyajian data di bidang pendidikan;

i.    penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan;

j.    pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan;

k.  penyusunan laporan kinerja Dinas Pendidikan;

l.    pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas Pendidikan;

m.pengoordinasian pelaksanaan pengendalian intern Dinas Pendidikan;

n.  penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pendidikan;

o.  penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan Dinas Pendidikan;

p.  penyiapan bahan dan penatausahaan bidang pendidikan;

q.  pengelolaan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;

r.   pelayanan administratif dan fungsional;

s.  pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Sekretariat;

t.   penyelenggaraan sistem pengendalian intern Sekretariat;

u.  penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesekretariatan; dan

v.  pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat.

 

Pasal 227

(1)  Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf b angka 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

(2)  Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian.

 

Pasal 228

(1)  Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 mempunyai tugas melaksanakan mengelola kepegawaian, kerumahtanggaan, kepustakaan, kearsipan, kehumasan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan barang milik Daerah.

(2)  Subbagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.  penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum;

b.  penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Subbagian Umum;

c.  pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan peraturan perundangundangan;

d.  pengelolaan persuratan dan kearsipan;

e.  pelaksanaan pengendalian intern Dinas Pendidikan;

f.   penyusunan rincian tugas Dinas Pendidikan;

g.  pengelolaan urusan rumah tangga;

h.  pengelolaan barang milik Daerah;

i.    pengelolaan perpustakaan Dinas Pendidikan;

j.    pelaksanaan hubungan masyarakat;

k.  penyusunan rencana kerja sama;

l.    pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi pelayanan publik Dinas Pendidikan;

m.pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;

n.  pengelolaan perjalanan Dinas Pendidikan;

o.  pelaksanaan analisis rencana kebutuhan, kualifikasi, dan kompetensi pegawai;

p.  pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;

q.  pelaksanaan pengembangan pegawai;

r.   penyelenggaraan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

s.  penyiapan bahan pembinaan dan kesejahteraan pegawai;

t.   pelaksanaan pengkajian kompetensi dan kualifikasi jabatan;

u.  penyiapan bahan evaluasi kinerja pegawai;

v.  pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Subbagian Umum;

w. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Subbagian Umum;

x.  penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang administrasi umum; dan

y.  pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum.

 

Pasal 229

(1)  Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf b angka 2 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

(2)  Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian.

 

Pasal 230

(1)  Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengadministrasian keuangan.

(2)  Subbagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.  penyusunan rencana kegiatan Subbagian Keuangan;

b.  penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Subbagian Keuangan;

c.  pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, dan perbendaharaan Dinas Pendidikan;

d.  penyusunan laporan keuangan;

e.  pengelolaan administrasi pendapatan;

f.   penyiapan bahan perhitungan anggaran Dinas Pendidikan;

g.  pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Subbagian Keuangan;

h.  penyelenggaraan sistem pengendalian intern Subbagian Keuangan;

i.    penyusunan dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang administrasi keuangan; dan

j.    pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan.

 

Pasal 231 

(1)  Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf b angka 3 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

(2)  Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian.

 

Pasal 232 

(1)  Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

(2)  Subbagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.    penyusunan rencana kegiatan Subbagian Perencanaan;

b.    penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang perencanaan;

c.    penyusunan rancangan kebijakan umum Dinas Pendidikan;

d.    pelaksanaan analisis dan penyajian data;

e.    pengelolaan sistem informasi, pelayanan data, dan informasi pembangunan di bidang pendidikan;

f.     penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja dan kinerja tahunan, rencana kegiatan, dan anggaran Dinas Pendidikan;

g.    penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pendidikan;

h.    pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pendidikan;

i.      penyiapan bahan pengendalian kegiatan Dinas Pendidikan;

j.      penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Pendidikan;

k.    penyusunan laporan kinerja Dinas Pendidikan;

l.      pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Subbagian Perencanaan;

m.  penyelenggaraan sistem pengendalian intern Subbagian Perencanaan;

n.    penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perencanaan; dan

o.    pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Perencanaan.

 




Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

 

Pasal 233 

(1)  Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf c berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.

(2)  Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Pasal 234 

a.  Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

b.  Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

c.  penyusunan rencana kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;

d.  perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

e.  penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

f.   pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

g.  pelaksanaan tugas bidang peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, meliputi:

1.    penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

2.    penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

3.    penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; dan

4.    penyusunan pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

h.  pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;

i.    penyelenggaraan sistem pengendalian intern di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;

j.    penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; dan

k.  pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.

 

Pasal 235

(1)  Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf c angka 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.

(2)  Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi.

 

Pasal 236

(1)  Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

(2)  Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

a.  penyusunan rencana kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;

b.  perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

c.  penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;

d.  penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum, dan penilaian pendidikan anak usia dini dan Pendidikan non formal;

e.  penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian pendidikan non formal;

f.   penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

g.  penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

h.  pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

i.    pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;

j.    penyelenggaraan sistem pengendalian intern Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;

k.  penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; dan

l.    pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.

 

Pasal 237

 

(1)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf c angka 2 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.

(2)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi.

 

Pasal 238

 

(1)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

(2)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.    penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;

b.    perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

c.    penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;

d.    penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

e.    penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

f.     penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan, pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

g.    penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

h.    penyusunan pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

i.      pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;

j.      penyelenggaraan sistem pengendalian intern Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;

k.    penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non fomal; dan

l.      pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.

 




Bidang Sekolah Dasar

 

Pasal 239

 

(1)  Bidang Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf d berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.

(2)  Bidang Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Pasal 240

 

(1)  Bidang Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah dasar.

(2)  Bidang Sekolah Dasar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

a.    penyusunan rencana kegiatan Bidang Sekolah Dasar;

b.    perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah dasar;

c.    penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pendidikan sekolah dasar;

d.    pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah dasar;

e.    pelaksanaan tugas bidang peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar :

1.    penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar;

2.    penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar;

3.    penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar; dan

4.    penyusunan pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar.

f.     pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Pendidikan Sekolah Dasar;

g.    penyelenggaraan sistem pengendalian intern di Bidang Pendidikan Sekolah Dasar;

h.    penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendidikan sekolah dasar; dan

i.      pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Sekolah Dasar.

 

Pasal 241

(1)  Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf d angka 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar.

(2)  Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi.

 

Pasal 242

(1)  Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah dasar.

(2)  Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.    penyusunan rencana kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar;

b.    perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah dasar;

c.    penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar;

d.    penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum, dan penilaian pendidikan sekolah dasar;

e.    penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian pendidikan sekolah dasar;

f.     penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah dasar;

g.    penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah dasar;

h.    pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah dasar;

i.      pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar;

j.      penyelenggaraan sistem pengendalian intern Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar;

k.    penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah dasar; dan

l.      pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar.

 

Pasal 243

(1)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf d angka 2 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar.

(2)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi.

 

Pasal 244

(1)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar.

(2)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.    penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar;

b.    perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah dasar;

c.    penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar;

d.    penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, dan sarana prasarana sekolah dasar;

e.    penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah dasar;

f.     penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan, pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar;

g.    penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah dasar;

h.    penyusunan pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah dasar;

i.      pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar;

j.      penyelenggaraan sistem pengendalian intern Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar;

k.    penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kelembagaan dan sarana prasarana Pendidikan sekolah dasar; dan

l.      pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar.

 




Bidang Sekolah Menengah Pertama

 

Pasal 245

(1)  Bidang Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf e berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.

(2)  Bidang Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Pasal 246

(1)  Bidang Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah menengah pertama.

(2)  Bidang Sekolah Menengah Pertama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

a.    penyusunan rencana kegiatan Bidang Sekolah Menengah Pertama;

b.    perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan sekolah menengah pertama;

c.    penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pendidikan sekolah menengah pertama;

d.    pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah menengah pertama;

e.    pelaksanaan tugas bidang peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama :

1.    penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah menengah pertama;

2.    penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah menengah pertama;

3.    penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah menengah pertama; dan

4.    penyusunan pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah menengah pertama;

f.     pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

g.    penyelenggaraan sistem pengendalian intern di Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

h.    penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendidikan sekolah menengah pertama; dan

i.      pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Sekolah Menengah Pertama.

 

Pasal 247

(1)  Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf e angka 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama.

(2)  Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi.

 

Pasal 248

(1)  Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama.

(2)  Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.    menyusun rencana kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama;

b.    merumuskan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;

c.    menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama;

d.    penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum, dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;

e.    penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;

f.     penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;

g.    penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;

h.    pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;

i.      pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama;

j.      menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama;

k.    menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;dan

l.      melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Menengah Pertama.

 

Pasal 249

(1)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf e angka 2 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama.

(2)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi.

 

Pasal 250

(1)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama.

(2)  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.    penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;

b.    perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan Sekolah Menengah Pertama;

c.    penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;

d.    penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;

e.    penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah menengah pertama;

f.     penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan, pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sekolah menengah pertama;

g.    penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah menengah pertama;

h.    penyusunan pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah menengah pertama;

i.      pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;

j.      penyelenggaraan sistem pengendalian intern Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;

k.    penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah menengah pertama; dan

l.      pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama.

 




Bidang Pembinaan Ketenagaan

 

Pasal 251

 

Bidang Pembinaan Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf f berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Bidang Pembinaan Ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Pasal 252

(1)  Bidang Pembinaan Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar,sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal.

(2)  Bidang Pembinaan Ketenagaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

a.    penyusunan rencana kegiatan Bidang Pembinaan Ketenagaan;

b.    perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;

c.    penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;

d.    pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;

e.    pelaksanaan tugas di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonfomal:

1.    penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

2.    penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

3.    penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

4.    penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan

5.    pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

f.     pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Bidang Pembinaan Ketenagaan;

g.    penyelenggaraan sistem pengendalian intern Bidang Pembinaan Ketenagaan;

h.    penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal; dan

i.      pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pembinaan Ketenagaan.

 

Pasal 253

(1)  Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf f angka 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.

(2)  Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi.

 

Pasal 254

(1)  Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar.

(2)  Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.    penyusunan rencana kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;

b.    perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan sekolah dasar;

c.    penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;

d.    penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar;

e.    penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar;

f.     penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar;

g.    penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar;

h.    pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar;

i.      pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;

j.      penyelenggaraan sistem pengendalian intern Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;

k.    penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar; dan

l.      pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar.

 

Pasal 255

(1)  Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf f angka 2 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.

(2)  Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi.

 

Pasal 256

(1)  Seksi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama.

(2)  Seksi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.    penyusunan rencana kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;

b.    perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan sekolah menengah pertama;

c.    penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;

d.    penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama;

e.    penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama;

f.     penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama;

g.    penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama;

h.    pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama;

i.      pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan pada Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;

j.      penyelenggaraan sistem pengendalian intern Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;

k.    penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama; dan

l.      pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama.

Komentar