Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 136 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, dijelaskan bahwa Dinas Pendidikan mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan umum di bidang pendidikan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pendidikan:
  4. pengelolaan prasarana dan sarana pendidikan;
  5. pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. pembinaan  dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal;
  7. penyusunan dan pengembangan kurikulum;
  8. pembinaan administrasi sekolah;
  9. peningkatan manajemen mutu pendidikan;
  10. pengoordinasian reformasi birokrasi, system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
  11. penyelenggaraan  sistem   pengendalian  intern   di   bidang   pendidikan:
  12. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendidikan:
  13. pelaksanaan   monitoring,   evaluasi,   dan   pelaporan   kegiatan   bidang pendidikan; dan
  14. pengelolaan UPT.

 

Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat dan Bidang Pada Dinas Pendidikan

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, sekretariat mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Sekretariat;
  2. pengoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
  3. pengoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran dinas;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan dinas;
  5. penyusunan rencana kerja sama;
  6. penyusunan perjanjian kinerja dinas;
  7. penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. pelaksanaan analisis dan penyajian data di bidang pendidikan;
  9. penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan;
  10. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan;
  11. penyusunan laporan kinerja dinas;
  12. penggordinasian reformasi birokrasi, system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan dinas;
  13. pengoordinasian pelaksanaan pengendalian intern dinas;
  14. penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
  15. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan dinas;
  16. penyiapan bahan dan penatausahaan bidang pendidikan;
  17. pengelolaan keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;
  18. pelayanan administratif dan fungsional;
  19. pengoordinasian reformasi birokrasi, system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan sekretariat
  20. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Sekretariat;
  21. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesekretariatan; dan
  22. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat.

 

Sekretariat terdiri atas Subbagian Umum, Subbagian Keuangan, dan Subbagian Perencanaan.

  1. Subbagian Umum

Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan mengelola kepegawaian, kerumahtanggan, kepustakaan, kearsipan, kehuman, hokum, organisasi, dan ketatalaksanaan serta mengelola barang milik daerah. Subbagian umum mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Subbagian Umum;
  2. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Subbagian Umum;
  3. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan peraturan perundang-undangan;
  4. pengelolaan surat-menyurat dan kearsipan;
  5. pelaksanaan pengendalian internal dinas;
  6. penyusunan rincian tugas dinas;
  7. pengelolaan urusan rumah tangga;
  8. pengelolaan barang milik daerah;
  9. pengelolaan perpustakaan dinas;
  10. pelaksanaan hubungan masyarakat;
  11. penyusunan rencana kerja sama;
  12. pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi pelayanan publik dinas;
  13. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
  14. pengelolaan perjalanan dinas;
  15. pelaksanaan analisis rencana kebutuhan, kualifikasi, dan kompetensi pegawai;
  16. pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian;
  17. pelaksanaan fasilitasi usulan kenaikan pangkat dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
  18. pelaksanaan pengembangan pegawai;
  19. penyelenggaraan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
  20. penyiapan bahan pembinaan dan kesejahteraan pegawai;
  21. pelaksanaan pengkajian kompetensi dan kualifikasi jabatan;
  22. penyiapan bahan evaluasi kinerja pegawai
  23. pelaksanaan reformasi birokrasi, system akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Subbagian Umum;
  24. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Subbagian Umum;
  25. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang administrasi umum; dan
  26. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum.

 

  1. Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengadministrasian keuangan. Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Subbagian Keuangan;
  2. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Subbagian Keuangan;
  3. pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, dan perbendaharaan dinas;
  4. penyusunan laporan keuangan;
  5. pengelolaan administrasi pendapatan;
  6. penyiapan bahan perhitungan anggaran dinas;
  7. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Subbagian Keuangan;
  8. menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Keuangan;
  9. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Subbagian Keuangan;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan.

 

  1. Subbagian Perencanaan

Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan laporan. Subbagian Perencanaan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan Subbagian Perencanaan;
  2. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja bidang perencanaan;
  3. penyusunan rancangan kebijakan umum dinas;
  4. pelaksanaan analisis dan penyajian data;
  5. pengelolaan sistem informasi, pelayanan data, dan informasi pembangunan di bidang pendidikan;
  6. penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja dan kinerja tahunan, rencana kegiatan, dan anggaran dinas;
  7. penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
  9. penyiapan bahan pengendalian kegiatan dinas;
  10. penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
  11. penyusunan laporan kinerja dinas;
  12. pelaksanaan fasilitasi akreditasi dan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
  13. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Subbagian Keuangan;
  14. penyelenggaraan sistem pengendalian intern Subbagian Perencanaan;
  15. penyusunan dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perencanaan; dan
  16. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Perencanaan.

 

Bidang – Bidang

  1. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyaitugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan Non Formal. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan Non Formal;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  4. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan Non Formal;
  5. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  6. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
  7. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.

 

  1. Bidang Sekolah Dasar

Bidang Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan Sekolah Dasar. Bidang Sekolah Dasar mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Sekolah Dasar;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pendidikan Sekolah Dasar;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pendidikan Sekolah Dasar;
  4. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidikan Sekolah Dasar;
  5. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Sekolah Dasar;
  6. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pendidikan Sekolah Dasar;
  7. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendidikan Sekolah Dasar; dan
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Sekolah Dasar.

 

  1. Bidang Sekolah Menengah Pertama

Bidang Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan Sekolah Menengah Pertama. Bidang Sekolah Menengah Pertama mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Sekolah Menengah Pertama;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  4. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  5. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Bidang Sekolah Menengah Pertama;
  6. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  7. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama; dan
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Sekolah Menengah Pertama.

 

  1. Bidang Pembinaan Ketenagaan

Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal. Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Pembinaan Ketenagaan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
  4. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
  5. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal
  6. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
  7. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal; dan
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pembinaan Ketenagaan.

Dasar Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 136 Tahun 2021 DOWNLOAD

Komentar