Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan memberikan sanksi tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah tersebut jika tidak masuk kerja tanpa keterangan usai libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta menekankan, tidak masuk kerja yang dimaksud yakni melebihi aturan cuti bersama pada moment Idul Fitri seperti yang ditetapkan pemerintah.
"Akan kita sangksi bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan. Kecuali yang bersangkutan memiliki kepentingan khusus," tegas Sunaryanta, Selasa (16/4/2024).
Hari pertama masuk kerja, pensiunan TNI AD tersebut mengajak seluruh pegawai melaksanakan olahraga bersama. Kegiatan diawali dengan apel di lanjutkan dengan jalan sehat serta diakhiri dengan makan bersama dan halah bihalal.
"Kita memberikan penekanan betapa pentingnya olahraga sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas kerja dilingkungan pemkab ini," kata Sunaryanta.
Pihaknya juga mengatakan, olahraga bukan sekedar kegiatan rutin, namun sebagai upaya membangun kebersamaan, semangat dalam menjalankan tugas pemerintahan.
"Dengan memperkuat kesehatan fisik dan mental, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,"paparnya.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, sebagai bentuk pemantauan terhadap disiplin ASN dalam hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri pihakknya melakukan pemantauan kehadiran ASN melalui MOBSI.
"Sehingga kami berhadap seluruh ASN saat pertama masuk kerja siap menggunakan MOBSI sebagai bukti kehadiran," paparnya.
Source: gunungkidulkab.go.id
Jumat, 4 Oktober 2024