BIDANG SMP

Nama Jabatan          : Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama

Eselon                      : III.b

Rumusan Tugas       :  Mengkoordinasikan perumusan Kebijakan, penyusunan Rencana kinerja, Pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan dan tugas-tugas di Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan Bidang Sekolah Menengah Pertama berdasarkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar rencana kegiatan yang disusun berdaya guna dan berhasilguna;
  2. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan sekolah menengah pertama berdasarkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar rumusan kegiatan yang disusun berdaya guna dan berhasilguna;
  3. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pendidikan sekolah menengah pertama berdasarkan renstra dan renja dinas agar rencana kinerja dan perjanjian kinerja yang di susun terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah menengah pertama berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku  agar pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah menengah pertama dapat tertingkatkan;
  5. Menyelenggarakan  sistem pengendalian intern di bidang pendidikan sekolah menengah pertama berdasarkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan ;
  6. Melaksanakan penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendidikan sekolah menengah pertama;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Sekolah Menengah Pertama berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; dan
  8. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintah atasan langsung dan melaporkan hasilnya.

Nama Jabatan          : Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP.

Eselon                      : IV.a

Rumusan Tugas  :  Melaksanakan dan memimpin perumusan Kebijakan, penyusunan Rencana kinerja, Pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan dan tugas-tugas Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP  Bidang SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Kurikulum dan PenilaianSekolah Menengah Pertama berdasarkan program bidang sekolah menengah pertama agar kegiatan yang direncanakan selaras dengan program bidang;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;
  3. Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kurikulum dan PenilaianSekolah Menengah Pertama;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum, dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;
  5. Melaksanakan penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;
  7. Melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;
  8. Melaksanakan pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama;
  9. Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Kurikulum dan PenilaianSekolah Menengah Pertama;
  10. Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah menengah pertama; dan
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi  Kurikulum dan PenilaianSekolah Menengah Pertama.
  12. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nama Jabatan          : Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP

Eselon                      : IV.a

Rumusan Tugas       :  Mengkoordinasikan perumusan Kebijakan, penyusunan Rencana kinerja, Pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan dan tugas-tugas Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP  Bidang SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  3. Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kelembagaan dan Sarana PrasaranaSekolah Menengah Pertama;
  4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, dan sarana prasarana sekolah menengah pertama;
  5. Menyusun bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah menengah pertama;
  6. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah menengah pertama;
  7. Menyusun pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah menengah pertama;
  8. Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Kelembagaan dan Sarana PrasaranaSekolah Menengah Pertama;
  9. Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah menengah pertama; dan
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi  Kelembagaan dan Sarana PrasaranaSekolah Menengah Pertama.
  11. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nama Jabatan          : Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP.

Eselon                      : IV.a

Rumusan Tugas       :  Mengkoordinasikan perumusan Kebijakan, penyusunan Rencana kinerja, Pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan dan tugas-tugas Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  3. Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama;
  4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah menengah pertama;
  5. Menyusun bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah menengah pertama;
  6. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah menengah pertama;
  7. Menyusun pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah menengah pertama;
  8. Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama;
  9. Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan sekolah menengah pertama; dan
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi  Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama.
  11. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar