SEJARAH SINGKAT PERJALANAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Pembentukan Dinas Pendidikan merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dinas Pendidikan berdiri tahun 2021 setelah beberapa kali mengalami pergantian nomenklatur. Pada awalnya, Ketika Pemerintahan masih dijalankan secara vertikal dan disentralkan di Pusat, urusan pendidikan berada di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Seiring adanya perubahan kewenangan dari pusat diserahkan kepada daerah, maka Depdikbud berkembang menjadi Dinas Pendidikan Nasional. Baru di tahun 2016 untuk mendukung pelaksanaan pembinaan di Bidang Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan Nasional berubah menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sampai dengan tahun 2021. Barulah diawal tahun 2022 secara resmi, Bupati Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 136 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Dalam Struktur Organisasi Dinas, Kepala Dinas Pendidikan membawahi 1 Sekretariat yang terdiri dari 3 Sub Bagian yaitu Sub Bagian Umum, Sub Bagian Perencanaan dan Sub Bagian Keuangan; 4 Bidang antara lain Bidang PAUD dan PNF, Bidang SD, Bidang SMP dan Bidang Pembinaan Ketenagaan; UPT SKB serta Kelompok Jabatan Fungsional.