Subbag Perencanaan
Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Perencanaan
Eselon : IV.a
Rumusan Tugas : Menyelenggarakan dan memimpin pelaksanaan penyusunan kegiatan sub bagian perencanaan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar semua kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
RINCIAN TUGAS :
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Subbagian Perencanaan berdasarkan program yang telah ditetapkan agar kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis Subbagian Perencanaanberdasarkan kebijakan teknis dinas agar kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
- Menyusunrencana kinerja dan perjanjian kinerja sub bagian perencanaan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar semua rencana dan perjanjian kinerja dapat telaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
- Menyusun rancangan kebijakan umum dinas berdasarkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar kebijakan umum dinas berdaya guna dan berhasil guna;
- Melaksanakan analisis dan penyajian data berdasarkan program dan kegiatan dinas agar tersedia data yang akurat;
- Mengelola sistem informasi, pelayanan data, dan informasi pembangunan di bidangpendidikan, pemuda, dan olahraga berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan;
- Menyusun rencana umum, rencana strategis, rencana kerja dan kinerja tahunan, rencana kegiatan, dan anggaran dinas berdasarkan renstra dan renja dinas agar semua program dan kegiatan berdaya guna dan berhasil guna;
- Menyusun petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan dinas berdasarkan renstra dan renja dinas agar semua program dan kegiatan dinas berjalan lancar;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan kegiatan dinas berdasarkan renstra dan renja dinas agar pelaksanaan program dan kegiatan dinas tidak terdampak;
- Menyiapkan bahan pengendalian kegiatan dinas berdasarkan program dan kegiatan dinas agar kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
- Menyusun laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas berdasarkan program dan kegiatan dinas agar pelaksanaan program dan kegiatan dinas terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
- Menyusun laporan kinerja dinas berdasarkan program dan kegiatan dinas agar dapat dipergunakan sebabagi bahan pengambil kebijakan;
- melaksanakan fasilitasi akreditasi dan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Perencanaan;
- menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perencanaan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Perencanaan; dan
- Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku