Subbag Perencanaan

Nama Jabatan          :  Kepala Sub Bagian Perencanaan

Eselon                      : IV.a

Rumusan Tugas       :  Menyelenggarakan dan  memimpin pelaksanaan penyusunan kegiatan sub bagian perencanaan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan  agar semua kegiatan  dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

  1. Melaksanakan penyusunan  rencana kegiatan Subbagian Perencanaan berdasarkan program yang telah ditetapkan agar kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  2. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis Subbagian Perencanaanberdasarkan kebijakan teknis dinas agar kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
  3. Menyusunrencana kinerja dan perjanjian kinerja sub bagian perencanaan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar semua rencana dan perjanjian kinerja dapat telaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  4. Menyusun rancangan kebijakan umum dinas berdasarkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar kebijakan umum dinas berdaya guna dan berhasil guna;
  5. Melaksanakan analisis dan penyajian data berdasarkan program dan kegiatan dinas agar tersedia data yang akurat;
  6. Mengelola sistem informasi, pelayanan data, dan informasi pembangunan di bidangpendidikan, pemuda, dan olahraga berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan;
  7. Menyusun rencana umum, rencana strategis, rencana kerja dan kinerja tahunan, rencana kegiatan, dan anggaran dinas berdasarkan renstra dan renja dinas agar semua program dan kegiatan berdaya guna dan berhasil guna;
  8. Menyusun petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan dinas berdasarkan renstra dan renja dinas agar semua program dan kegiatan dinas berjalan lancar;
  9. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan kegiatan dinas berdasarkan renstra dan renja dinas agar pelaksanaan program dan kegiatan dinas tidak terdampak;
  10. Menyiapkan bahan pengendalian kegiatan dinas berdasarkan program dan kegiatan dinas agar kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
  11. Menyusun laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas berdasarkan program dan kegiatan dinas  agar pelaksanaan program dan kegiatan dinas terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
  12. Menyusun laporan kinerja dinas berdasarkan program dan kegiatan dinas agar dapat dipergunakan sebabagi bahan pengambil kebijakan;
  13. melaksanakan fasilitasi akreditasi dan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
  14. menyelenggarakan sistem pengendalian intern Subbagian Perencanaan;
  15. menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang perencanaan;
  16. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Perencanaan; dan
  17. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Komentar