UPT Sanggar Kegiatan Belajar adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. UPT mempunyai tugas melaksanakan penyelenggara dan pembuatan percontohan program pendidikan kesetaraan dan kursus institusional.
Sedangkan fungsi UPT Sanggar Kegiatan Belajar adalah :
a. penyusunan rencana kegiatan UPT;
b. penyusunan kebijakan teknis UPT;
c. pelaksanaan pelayanan pendidikan kesetaraan dan kursus institusional;
d. pembinaan dan pelayanan pendidikan kesetaraan dan kursus institusional;
e. pengelolaan ketatausahaan UPT;
f. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penyelenggaraan dan pembuatan percontohan program pendidikan kesetaraan dan kursus institusional; dan
g. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT.