BIDANG SD

Nama Jabatan          : Kepala Bidang Sekolah Dasar.

Eselon                       : III.b

Rumusan Tugas       : Mengkoordinasikan perumusan kebijakan, penyusunan rencana kinerja, pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan dan tugas-tugas di Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

  1. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan rencana kegiatan Bidang Sekolah Dasar berdasarkan program yang telah ditetapkan agar rencana kegiatan yang disusun berdaya guna dan berhasil guna;
  2. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah dasar berdasarkan program yang telah ditetapkan agar kebijakan teknis yang dirumuskan selaras dengan renstra dan renja dinas;
  3. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pendidikan sekolah dasar berdasarkan program yang telah ditetapkan agar rencana kinerja dan perjanjian kinerja yang disusun sesuai dengan visi dan misi pemerintah kabupaten;
  4. Menyelenggarakan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidikan sekolah dasar berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidikan semakin meningkat mutunya;
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pendidikan sekolah dasar berdasarkan program dan kegiatan agar semua program dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai rencana yang ditetapkan;
  6. Menyelenggarakan penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendidikan sekolah dasar berdasarkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan program dan kegiatan terlaksana dengan baik;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Sekolah Dasar berdasarkan program yang ditetapkan agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan
  8. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nama Jabatan          : Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar.

Eselon                      : IV.a

Rumusan Tugas       : Memimpin dan menyelenggarakan  perumusan kebijakan, penyusunan rencana kinerja, pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan dan tugas-tugas Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

Menyusun rencana kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar berdasarkan kegiatan  yang telah ditetapkan agar rencana kegiatan yang disusun berdaya guna dan berhasil guna;

  1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah dasar berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan;
  2. Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kurikulum dan PenilaianSekolah Dasar;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum, dan penilaian pendidikan sekolah dasar;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal danpenilaian pendidikan sekolah dasar;
  5. Meyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah dasar;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah dasar;
  7. Melaksanakan pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah dasar;
  8. Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Kurikulum dan PenilaianSekolah Dasar;
  9. Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan sekolah dasar; dan
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi  Kurikulum dan PenilaianSekolah Dasar.
  11. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Nama Jabatan          : Kepala  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD

Eselon                      : IV.a

Rumusan Tugas       :  Memimpin penyelenggaraan  perumusan Kebijakan, penyusunan Rencana kinerja, Pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan dan tugas-tugas Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah dasar;
  3. Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kelembagaan dan Sarana PrasaranaSekolah Dasar;
  4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, dan sarana prasarana sekolah dasar;
  5. Menyusun bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah dasar;
  6. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah dasar;
  7. Menyusun pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah dasar;
  8. Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Kelembagaan dan Sarana PrasaranaSekolah Dasar;
  9. Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah dasar;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi  Kelembagaan dan Sarana PrasaranaSekolah Dasar.
  11. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Nama Jabatan          : Kepala  Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD.

Eselon                      : IV.a

Rumusan Tugas       :  Memimpin penyelengaraan perumusan Kebijakan, penyusunan Rencana kinerja, Pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan dan tugas-tugas Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar  Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar berdasarkan program yang telah ditetapkan agar rencana yang ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan sekolah dasar;
  3. Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar;
  4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar;
  5. Menyusun bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar;
  6. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar;
  7. Menyusun pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar;
  8. Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar;
  9. Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan sekolah dasar; dan
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi  Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar.
  11. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Komentar