Bidang

Untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul dibantu oleh pejabat eselon III dan Eselon IV, dengan susunan organisasi sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
  1. Subbagian Umum;
  2. Subbagian Kepegawaian;
  3. Subbagian Keuangan;
  4. Bidang Perencanaan terdiri dari :
    1. Seksi Data dan Perencanaan;
    2. Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
  5. Bidang Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, terdiri dari:
    1. Seksi Bina Administrasi, Sarana, dan Prasarana;
    2. Seksi Bina Pendidik dan Kurikulum;
  6. Bidang Pendidikan Lanjutan Pertama Pertama, terdiri dari:
    1. Seksi Bina Administrasi, Sarana, dan Prasarana;
    2. Seksi Bina Pendidik dan Kurikulum;
  7. Bidang Pendidikan Menengah, terdiri dari:
    1. Seksi Bina Administrasi, Sarana, dan Prasarana;
    2. Seksi Bina Pendidik dan Kurikulum;
  1. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal, terdiri dari:
    1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
    2. Seksi Pendidikan Masyarakat;
  2. Bidang Pemuda dan Olahraga
    1. Seksi Pemuda;
    2. Seksi Olahraga
  3. Unit Pelaksana Teknis;

Kelompok Jabatan Fungsional.

Komentar