Bidang
Untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul dibantu oleh pejabat eselon III dan Eselon IV, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri dari :
- Subbagian Umum;
- Subbagian Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan;
- Bidang Perencanaan terdiri dari :
- Seksi Data dan Perencanaan;
- Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
- Bidang Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, terdiri dari:
- Seksi Bina Administrasi, Sarana, dan Prasarana;
- Seksi Bina Pendidik dan Kurikulum;
- Bidang Pendidikan Lanjutan Pertama Pertama, terdiri dari:
- Seksi Bina Administrasi, Sarana, dan Prasarana;
- Seksi Bina Pendidik dan Kurikulum;
- Bidang Pendidikan Menengah, terdiri dari:
- Seksi Bina Administrasi, Sarana, dan Prasarana;
- Seksi Bina Pendidik dan Kurikulum;
- Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal, terdiri dari:
- Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
- Seksi Pendidikan Masyarakat;
- Bidang Pemuda dan Olahraga
- Seksi Pemuda;
- Seksi Olahraga
- Unit Pelaksana Teknis;
Kelompok Jabatan Fungsional.