Profil

PROFIL DINAS PENDIDIKAN

KABUPATAN GUNUNGKIDUL

 

Dinas Pendidikan berada di Jalan Pemuda nomor 32 Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul Kode Pos 55811 nomor telepon yang bisa dihubungi (0274)391191 laman http://pendidikan.gunungkidulkab.go.id dan posel pendidikan@gunungkidulkab.go.id. Dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabuaten Gunungkidul Nomor 43 tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul merupakan perangkat daerah dalam bentuk dinas tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Kedudukan dan susunan organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul 43 tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan yang mempunyai fungsi meliputi:

  1. perumusan kebijakan umum di bidang pendidikan;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pendidikan:
  4. pengelolaan prasarana dan sarana pendidikan;
  5. pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal;
  7. penyusunan dan pengembangan kurikulum;
  8. pembinaan administrasi sekolah;
  9. peningkatan manajemen mutu pendidikan;
  10. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pendidikan:
  11. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendidikan:
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang pendidikan dan
  13. pengelolaan UPT.

 

Susunan organisasi Dinas Pendidikan meliputi Unsur Pimpinan yang dipimpin oleh Seorang Kepala Dinas, unsur pembantu Sekretariat yang terdiri dari Sub Bagian Umum, Sub Bagian Perencanaan, dan Sub Bagian Keuangan. Unsur pelaksana adalah 5 bidang yang masing-masing bidang terdiri dari 3 seksi, serta Unit Pelaksana Teknis. Selain itu juga ada Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari Pengawas Sekolah jenjang Taman Kanak-Kanak, jenjang sekolah dasar, dan jenjang sekolah menengah pertama. Untuk pendidikan non formal adak kelompok jabatan fungsional penilik pendidikan anak usia dini, dan penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan untuk pendidikan luar sekolah.

Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana terdiri dari UPT Sekolah Menengah Pertama dan UPT Sanggar Kegiatan Belajar yang mana memiliki manajemen tersendiri di bawah pengawasan dan koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.

VISI & MISI LAYANAN


Komentar