Subbag Keuangan
Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Keuangan
Eselon : IV.a
Rumusan Tugas : Menyelenggarakan dan memimpin pelaksanaan penyusunan Kegiatan dan tugas-tugas sub bagian keuangan berdasarkanprogram yang telah ditetapkan agar semua kegiatan dan tugas-tugas dapat terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
RINCIAN TUGAS :
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Subbagian Keuangan berdasarkan program yang telah ditetapkan agar kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai rencana yang ditetapkan;
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis SubbagianKeuangan berdasarkan kebijakan teknis dinas agar kebijakan yang dirumuskan selaras dengan kebijakan teknis dinas;
- Melaksanakan penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Subbagian Keuangan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan pelaksanaan kinerja dan perjanjian kinerja dapat telaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mengelola administrasi keuangan, verifikasi, dan perbendaharaan dinas berdasarkan program dan kegiatan dinas agar program dan kegiatan dinas dapat terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
- Menyusun laporan keuangan dinas berdasarkan program dan kegiatan dinas agar dapat digunakan sebagai bahan pengambil kebijakan lebih lanjut;
- Mengelola administrasi pendapatan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan perhitungan anggaran dinas berdasarkan Rancangan DPA yang telah disusun;
- Menyelenggarakan sistem pengendalian internSubbagian Keuangan;
- Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang administrasi keuangan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar semua kegiatan yang telah ditetapkan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan; dan.
- Melaksanakan Persetujuan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku