Sekretariat
  1. Sekretariat  mempunyai  tugas  melaksanakan  penyusunan  rencana  kegiatan,  perencanaan,

monitoring,  evaluasi,  dan  pelaporan,  pengelolaan  keuangan,  kepegawaian,  perlengkapan,

rumah    tangga,    perpustakaan,    administrasi    umum,    dan    hubungan    masyarakat    serta

memberikan pelayanan administratif dan fungsional.

  1. Sekretariat   dipimpin  oleh  seorang  Sekretaris  yang  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

rencana kegiatan Sekretariat;

  1. pengkoordinasian  perumusan  kebijakan  umum  dan  kebijakan  teknis  di  bidang  pendidikan pemuda dan olahraga;
  2. pengkoordinasian   penyusunan   rencana   umum,   rencana   strategis,   rencana   kerja,   rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran dinas;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan dinas;penyusunan rencana kerja sama;
  4. penyusunan penetapan kinerja dinas;
  5. penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;
  6. pelaksanaan analisis dan penyajian data di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga;
  7. penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan, pemuda,  dan olahraga;
  8.  pemantauan,  pengendalian,  dan  evaluasi  kinerja  serta  dampak  pelaksanaan  program  dan kegiatan;
  9. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dinas;
  10. penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
  11. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan dinas
  12. penyiapan bahan dan penatausahaan bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga;
  13. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesekretariatan;
  14.  pengelolaan    keuangan,    kepegawaian,    surat-menyurat,    kearsipan,    administrasi    umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;
  15.  pelayanan administratif dan fungsional; dan
  16.  pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat
  17. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam  terdiri dari :
  1. Subbagian Perencanaan dan Pengendalian;
  2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Subbagian Keuangan
Komentar