Sekretariat
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan,
monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan,
rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta
memberikan pelayanan administratif dan fungsional.
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
rencana kegiatan Sekretariat;
- pengkoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang pendidikan pemuda dan olahraga;
- pengkoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran dinas;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan dinas;penyusunan rencana kerja sama;
- penyusunan penetapan kinerja dinas;
- penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;
- pelaksanaan analisis dan penyajian data di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga;
- penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga;
- pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan;
- penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dinas;
- penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
- penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan dinas
- penyiapan bahan dan penatausahaan bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga;
- pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kesekretariatan;
- pengelolaan keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana serta hubungan masyarakat;
- pelayanan administratif dan fungsional; dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Pengendalian;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan