BIDANG PAUD & PNF

Nama Jabatan          : Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan

                                   Non Formal.

Eselon                      : III.b

Rumusan Tugas       :  Mengkoordinasikan perumusan Kebijakan, penyusunan Rencana kinerja, Pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan dan tugas-tugas di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga berdasarkan renstra dan renja dinas agar semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal berdasarkan program dinas agar kegiatan yang direncanakan berdaya guna dan berhasilguna;
  2. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan program dinas agar kebijakan yang dirumuskan berdaya guna dan berhasil guna;
  3. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan renstra dan renja dinas agar rencana kinerja dan perjanjian kinerja yang di susun dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan program dan kegiatan dinas ;
  5. Menyelenggarakan sistem pengendalian intern di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
  7. Mengarahkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
  8. Melaksanakan Persetujuan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nama Jabatan          : Kepala Seksi Kurikulum dan PenilaianPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal

Eselon                      : IV.a

Rumusan Tugas       :  Memimpin dan menyelenggarakan  kegiatan dan tugas-tugas  Seksi Kurikulum dan Penilaian Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonfomal;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonfomal;
  3. Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonfomal;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum, dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  5. Melaksanakan penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal danpenilaian pendidikan nonformal;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  7. Melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  8. Menyusun pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  9. Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonfomal;
  10. Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonfomal; dan
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi  Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonfomal.
  12. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nama Jabatan          : Kepala Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal

Eselon                      : IV.a

Rumusan Tugas       :  Memimpin dan meyelenggarakan  perumusan Kebijakan, penyusunan Rencana kinerja, Pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan dan tugas-tugas seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonfomal;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan sarana prasaranapendidikan anak usia dini dan pendidikan nonfomal;
  3. Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonfomal;
  4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  5. Menyusun bahan pembinaan kelembagaan dan saranaprasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  6. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dansarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikannonformal;
  7. Menyusun pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasaranapendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  8. Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonfomal;
  9. Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kelembagaan dan sarana prasaranapendidikan anak usia dini dan pendidikan nonfomal; dan
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi  Kelembagaan dan Sarana PrasaranaPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonfomal.
  11. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Nama Jabatan          : Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal

Eselon                      : IV.a

Rumusan Tugas       :  Memimpin  perumusan Kebijakan, penyusunan Rencana kinerja, Pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan dan tugas-tugas Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter  Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonfomal;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonfomal;
  3. Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonfomal;
  4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunankarakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikannonformal;
  5. Menyusun bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, danpembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dinidan pendidikan nonformal;
  6. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaanpembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakterpeserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikannonformal;
  7. Menyusun pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, danpembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dinidan pendidikan nonformal;
  8. Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonfomal;
  9. Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonfomal; dan
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi  Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonfomal.
  11. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar