Subbag Umum
Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum
Eselon : IV.a
Rumusan Tugas : Memimpin pelaksanaan penyusunan kegiatan dan tugas-tugas sub bagian umum berdasarkankegiatan yang telah ditetapkan agar semua kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
RINCIAN TUGAS :
- Melaksanakan penyusun rencana kegiatan Subbagian Umum berdasarkan program yang telah ditetapkan agar kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana kinerja yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis Subbagian Umum berdasarkan kebijakan teknis dinas agar kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja Subbagian Umum berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan kinerja dan perjanjian kinerja dapat telaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan koordinasi dan pengelolaan peraturan perundang-undangan berdasarkan tugas pokok dan fungsi sub bagian umum;
- Melaksanakan pengelolaan surat-menyurat dan kearsipan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar surat dan arsip terdistribusi dengan baik dan benar;
- Melaksanakan pengendalian internaldinas;
- Menyusun rincian tugas dinas bersarkan tugas pokok dan fungsi dinas agar semua PNS dapat mengetahui secara pasti tugas-tugas yang akan dilaksanakan;
- Mengelola urusan rumah tangga berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar semua urusan rumah tangga dinas dapat berjalan sesuai dengan rencana kinerja yang telah ditetapkan;
- Mengelola barang milik daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar barang milik daerah tercatat sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Mengelola perpustakaan dinas berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar perpustakaan dinas dapat bermanfaat bagi dunia pendidikan;
- Melaksanakan hubungan masyarakat berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar hubungan masyarakat dapat terlaksana dengan baik;
- Menyusun rencana kerja sama berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar rencana kerja sama dapat berjalan efektif, berdaya guna dan berhasil guna;
- Melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi pelayanan publik dinas berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar pelayanan publik dapat memuaskan pelanggan;
- Melaksanakan urusan ketatalaksanaan dinas berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar urusan ketatalaksanaan dapat berjalan sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan.;
- Mengelola perjalanan dinas berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar perjalanan dinas dapat terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.;
- Menganalisis rencana kebutuhan, kualifikasi, dan kompetensi pegawai berdasarkan beban kerja, tugas pokok dan dan fungsi organisasi perangkat daerah agar jumlah kebutuhan , kualifikasi dan kompetensi pegawai dapat terpenuhi sesuai standart kebutuhan;
- Memberikan pelayanan administrasi kepegawaian berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar semua Pegawai terlayani sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
- Melaksanakan fasilitasi usulan kenaikan pangkat dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
- Melaksanakan pengembangan pegawai berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar pengembangan karier pegawai sesuai dengan kompetensi yang dimiliki ;
- Menyelenggarakan analisis jabatan berdasarkan Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang berlaku agar tugas pokok dan fungsi serta jumlah kebutuhan pegawai terpenuhi sesuai dengan kebutuhan riil;
- Mengelola tata usaha kepegawaian berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tata usaha kepegawaian berjalan lancar;
- Menganalisis beban kerja berdasarkan SOPD yang berlaku agar dapat diketahui beban kerja dari jenis-jenis jabatan yang telah ditetapkan;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan kesejahteraan pegawai berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar kesejahteraan pegawai dapat tertingkatkan;
- Melaksanakan pengkajian kompetensi dan kualifikasi jabatan berdasarkan SOPD yang ditetapkan agar dapat diketahui kompetensi dan kualifikasi jabatan yang diperlukan oleh dinas;
- Menyiapkan bahan evaluasi kinerja pegawai berdasarkan sasaran kerja pegawai agar dapat dilaksanakan penilaian prestasi kerja pegawai secara baik dan benar;
- Menyelenggarakan sistem pengendalian internSubbagian Umum berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
- Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang administrasi umum berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum berdasarkan kegiatan yang ditetapkan; dan
- Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku