Subbag Umum

Nama Jabatan         :  Kepala Sub Bagian Umum

Eselon                     : IV.a

Rumusan Tugas      :  Memimpin pelaksanaan penyusunan kegiatan dan tugas-tugas sub bagian umum berdasarkankegiatan yang telah ditetapkan  agar semua kegiatan  dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

  1.  Melaksanakan penyusun rencana kegiatan Subbagian Umum berdasarkan program yang telah ditetapkan agar kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana kinerja yang telah ditetapkan;
  2. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis Subbagian Umum berdasarkan kebijakan teknis dinas agar kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
  3. Melaksanakan penyusunan  rencana kinerja dan perjanjian kinerja Subbagian Umum berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan kinerja dan perjanjian kinerja dapat telaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Melaksanakan koordinasi dan pengelolaan peraturan perundang-undangan berdasarkan tugas pokok dan fungsi sub bagian umum; 
  5. Melaksanakan pengelolaan   surat-menyurat dan kearsipan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar surat dan arsip terdistribusi dengan baik dan benar;
  6. Melaksanakan pengendalian internaldinas;
  7. Menyusun rincian tugas dinas bersarkan tugas pokok dan fungsi dinas agar semua PNS dapat mengetahui secara pasti tugas-tugas yang akan dilaksanakan;
  8. Mengelola urusan rumah tangga berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar semua urusan rumah tangga dinas dapat berjalan sesuai dengan rencana kinerja yang telah ditetapkan;
  9. Mengelola barang milik daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar barang milik daerah tercatat sesuai dengan aturan yang berlaku;
  10. Mengelola perpustakaan dinas berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar perpustakaan dinas dapat bermanfaat bagi dunia pendidikan;
  11. Melaksanakan hubungan masyarakat berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar hubungan masyarakat dapat terlaksana dengan baik;
  12. Menyusun rencana kerja sama berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar rencana kerja sama dapat berjalan efektif, berdaya guna dan berhasil guna;
  13. Melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi pelayanan publik dinas berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar pelayanan publik dapat memuaskan pelanggan;
  14. Melaksanakan urusan ketatalaksanaan dinas berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar urusan ketatalaksanaan  dapat berjalan sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan.;
  15. Mengelola perjalanan dinas berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan  agar perjalanan dinas dapat terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.;
  16. Menganalisis rencana kebutuhan, kualifikasi, dan kompetensi pegawai berdasarkan beban kerja, tugas pokok dan dan fungsi organisasi perangkat daerah agar jumlah kebutuhan , kualifikasi dan kompetensi pegawai dapat terpenuhi sesuai standart kebutuhan;
  17. Memberikan pelayanan administrasi kepegawaian berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar semua Pegawai terlayani sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
  18. Melaksanakan fasilitasi usulan kenaikan pangkat dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
  19. Melaksanakan pengembangan pegawai  berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan  agar pengembangan karier pegawai sesuai dengan kompetensi yang dimiliki ;
  20. Menyelenggarakan analisis jabatan berdasarkan Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang berlaku  agar tugas pokok dan fungsi serta jumlah kebutuhan pegawai terpenuhi sesuai dengan kebutuhan riil;
  21. Mengelola tata usaha kepegawaian berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tata usaha kepegawaian berjalan lancar;
  22. Menganalisis beban kerja berdasarkan SOPD yang berlaku agar dapat diketahui beban kerja dari jenis-jenis jabatan yang telah ditetapkan;
  23. Menyiapkan bahan pembinaan dan kesejahteraan pegawai berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar kesejahteraan pegawai dapat tertingkatkan;
  24. Melaksanakan pengkajian kompetensi dan kualifikasi jabatan berdasarkan SOPD yang ditetapkan agar dapat diketahui kompetensi dan kualifikasi jabatan yang diperlukan oleh  dinas;
  25. Menyiapkan bahan evaluasi kinerja pegawai berdasarkan sasaran kerja  pegawai agar dapat dilaksanakan penilaian prestasi kerja pegawai secara baik dan benar;
  26. Menyelenggarakan sistem pengendalian internSubbagian Umum berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
  27. Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang administrasi umum  berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan agar kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  28. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum berdasarkan kegiatan yang ditetapkan; dan
  29. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Komentar