BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN

Nama Jabatan          : Kepala Bidang Ketenagaan

Eselon                      : III.b

Rumusan Tugas       :  Mengkoordinasikan perumusan Kebijakan, penyusunan Rencana kinerja, Pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan dan tugas-tugas di Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan Renstra dan Renja Dinas agar semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

  1. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan rencana kegiatan Bidang Ketenagaan berdasarkan rencana kinerja dinas agar semua kegiatan dapat berdaya guna dan berhasil guna;
  2. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal berdasarkan peraturan perundangan agar kebijakan teknis yang disusun dapat meningkatkan karier PTK;
  3. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  4. Mengarahkan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
  5. Mengarahkan penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal; dan
  7. Mengarahkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Ketenagaan.
  8. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nama Jabatan          : Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia

                                   Dini dan Pendidikan Nonformal.

Eselon                      : IV.a

Rumusan Tugas   :  Memimpin dan menyelenggarakan  perumusan Kebijakan, penyusunan Rencana kinerja, Pelaksanaan dan mengevaluasi kegiatan dan tugas-tugas Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Formal Bidang Ketenagaan  Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

RINCIAN TUGAS :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  3. Menyusun rencana kinerja dan perjanjian kinerja Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  4. Menyelenggarakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  5. Melaksanakan penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  7. Melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  8. Menyusun pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  9. Menyelenggarakan sistem pengendalian intern Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  10. Menyusun dan menerapkan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi  Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
  12. Melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar pembinaan karier PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Komentar