Wonosari - Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul melalui subbag umum atau kesekretariatan menerima kunjungan studi banding dari DPRD Kabupaten Mojokerto (Jumat, 11/02/2022). Tujuan studi banding tersebut adalah untuk mengetahui penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gunungkidul dan sebagai bahan referensi DPRD Kabupaten Mojokerto dalam menyusun Raperda terkait pendidikan. Bertempat di ruang rapat Sasana Among Karsa, Edar Santoso, S.Sos., MAP dan tim dari sekretariat menerima kunjungan tamu yang berjumlah 15 orang.
Ditemui setelah kunjungan studi banding selesai, Edar Santoso memberikan penjelasan terkait kegiatan studi banding. Edar Santoso menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, dibahas tentang penyelenggaraan pendidikan dalam lingkup pendidikan formal, pendidikan non formal, literasi pendidikan, penguatan pendidikan karakter, kurikulum muatan lokal, pendidikan berbasis keunggulan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan pendidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan.
“Tamu dari DPRD Kabupaten Mojokerto kita tanggapi, kita berikan penjelasan terkait Perda Nomor 6 tahun 2020. Mulai dari kronologis penyusunan, dasar penyusunan, dan isi Perda, karena ruhnya penyelenggaraan pendidikan adalah tentang integrasi penyelenggaraan pendidikan, pendidikan karakter, budaya literasi, dan penguatan kurikulum muatan lokal” ungkap Edar Santoso.
Seperti yang kita ketahui bersama, pendidikan merupakan salah satu cara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna mengadaptasi situasi dan kondisi yang selalu mengalami perubahan. Pendidikan sangat penting bagi kehidupan manusia, sehingga pemerintah mencanangkan kebijakan wajib belajar. Selain penyelenggaraan pendidikan, hal yang paling utama adalah pengelolaan pendidikan itu sendiri. Dengan adanya pengelolaan yang baik, diharapkan peningkatan pendidikan dapat lebih lengkap dan bekerlanjutan.
Jumat, 20 September 2024