Gunungkidul – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah tegas untuk menangani kasus Adik Fendi, seorang anak di bawah umur yang terpaksa putus sekolah selama tiga tahun demi merawat ibunya yang menderita stroke. Dalam kunjungan langsung ke kediaman Fendi, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab penuh secara terstruktur dan sistematis untuk menyelesaikan permasalahan keluarga tersebut.
*Kondisi Keluarga yang Memprihatinkan*
Adik Fendi diketahui telah berhenti sekolah karena harus mengurus ibunya yang mengalami gangguan stroke dan saraf mata sehingga tidak bisa melihat maupun beraktivitas. Penderitaan keluarga ini bertambah karena sang ayah juga mulai mengalami gangguan penglihatan sejak setahun terakhir. Kondisi ini sempat viral dan menjadi perhatian publik sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh jajaran pemerintah daerah.
"Untuk urusan pendidikan Fendi akan diselesaikan oleh Kemenag melalui pendekatan emosional yang baik, mengingat Fendi menempuh jenjang pendidikan di madrasah." kata Bupati saat ditemui setelah melihat kondisi keluarga tersebut.
Sementara itu, kakak Fendi yang bersekolah di SMP Negeri 2
Panggangmenjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan. "Anak-anak ini wajib
untuk sekolah dan ditanggung oleh negara," tegas Bupati.
Dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan telah berkoordinasi untuk memeriksa
hasil laboratorium orang tua Fendi. Pemerintah juga berencana menggandeng Rumah
Sakit Mata Yap untuk melihat kemungkinan adanya intervensi medis, seperti
operasi katarak atau glaukoma, guna memulihkan penglihatan mereka.
*Pemberdayaan Ekonomi dan Jaminan Sosial*
Untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga, Baznas (Badan Amil Zakat
Nasional) telah diberi mandat untuk mendiskusikan modal usaha bagi putra
pertama keluarga tersebut. Tujuannya agar sang kakak bisa bekerja di lingkungan
Kabupaten Gunungkidul sehingga tetap bisa mengawasi dan merawat orang tuanya di
sore hari.
"Pemerintah juga memastikan bahwa keluarga ini telah terintervensi
bantuan sosial, termasuk PKH, BPNT, dan BPJS." tegas Bupati.
Bupati menegaskan bahwa seluruh jajaran, mulai dari Dinas Sosial hingga
kepolisian, akan terus mengawal hak keluarga ini untuk hidup layak dan
mendapatkan pendidikan.
*Imbauan: Jangan Menunggu Viral*
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga meminta seluruh warga, mulai dari
tingkat RT hingga perangkat desa, untuk segera melaporkan jika menemukan
kondisi serupa di lingkungannya.
Masyarakat diminta memanfaatkan kanal komunikasi resmi seperti
"Lapor Bupati" agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat tanpa harus
menunggu berita viral di media sosial.
"Kejadian seperti ini tidak usah dibiarkan sampai 3 tahun atau 1
bulan. Ini adalah kewajiban kita sebagai orang yang beriman untuk saling
membantu," pungkasnya.
Jumat, 20 Februari 2026
Kamis, 5 Februari 2026