Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah melantik 167 pejabat pemerintahan

Jumat, 15/03/2019,bertempat di Pendopo Bangsal Sewoko Projo Wonosari Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah akhirnya melantik 167 pejabat pemerintahan yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan dihadiri Wakil Bupati, Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H., Sekretaris Daerah, Ir. Drajad Ruswandono, M.T., Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah undangan.

Dalam lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul juga ada sejumlah pejabat yang dilantik, diantaranya

  1. Drs. SULISTIYONO, M.Si dari Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,
  2. Drs. SUDYA MARSITA, MM dari Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaharaga
  3. SUMARTO, S.Pd, MM dari Kepala Subbagian Perencanaan Sekretariat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga,
  4. TIJAN, S.Sos, MM dari Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaharaga,
  5. RIYANTO, S.IP dari Kepala Subbagian Umum Sekretariat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaharaga,
  6. SUMARNO, S.Pd., M,M dari Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Kepala Subbagian Perencanaan Sekretariat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga,
  7. EDAR SANTOSO, S.Sos dari Arsiparis Muda Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Kepala Subbagian Umum Sekretariat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga,
  8. JARWANTI, S.Pd dari Pengelola Data Sarana Dan Prasarana Pendidikan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga,
  9. RIYATNA, S.E. dari Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga,
  10. SURANA, SE dari Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga,
  11. Dra. SRI PUDYASTUTI, MM dari Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga,
  12. IWAN YULIYANTO, S.Pd.Jas dari Analis Kepemudaan Seksi Pemuda Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Kepala Seksi Olahraga Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

Dalam sambutannya, Bupati Hj. Badingah menyampaikan bahwa bagi pegawai yang baru saja dilantik diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerjanya. Kinerja yang profesional, berintegritas dan mampu menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat yang bertanggung jawab, dan menyikapi dinamika yang terjadi dengan langkah proaktif melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sebagai ASN. Beliau juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) netral pada tahun politik.  Serta jangan mencoba untuk masuk kepada politik praktis. Karena sanksinya cukup jelas dan tegas dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Komentar