Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melaksanakan Sosialisasi guna memberikan pemahaman mengenai Kebijakan Penggunaan Dana BOSP Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan Senin, 12 Februari 2024 di Ruang Tut Wuri Handayani Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul dengan peserta seluruh SMP di Kabupaten Gunungkidul.
Taufik Aminudin, SIP.MT dalam sambutannya menyampaikan himbauan kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOS yang hadir agar senantiasa mematuhi juknis yang berlaku mulai dari penyusunan hingga pelaporan pertanggungjawaban demi terciptanya manajemen BOSP yang transparan, efektif dan efisien. Sekretaris Dinas Pendidikan juga menyampaikan pentingnya proses penganggaran dan evaluasi untuk meminimalisir sisa anggaran guna mencegah pemotongan anggaran di tahun berikutnya yang tentu bisa menghambat proses pengembangan setiap satuan pendidikan. Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (Dra Sri Pudyastuti,MM), Dana BOSP seyogianya dioptimalkan untuk pemeliharaan sarana prasarana kerusakan ringan atau untuk kepentingan lainnya agar tidak terjadi silpa atau sisa dana lebih dari 10juta.
Memasuki inti kegiatan yaitu penyampaian Kebijakan Penggunaan Dana BOSP Tahun 2024 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama oleh Sudarno dari Subbagian Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Materi yang beliau paparkan meliputi Dasar Hukum BOSP 2024, Aturan Penggunaan Honor PTT, Pentingnya skala prioritas dalam penyusunan RKAS, Kebijakan dari Pusat dan Alokasi penganggaran untuk kerusakan gedung dan bangunan. Harapannya setiap satuan pendidikan tidak hanya terfokus pada penganggaran belanja modal saja namun sarana prasarana yang masuk ke dalam kategori rusak ringan bahkan sudah tidak memadai bisa segera tertangani. Melalui Kacamata yang berbeda dapat kita amati bersama demi terwujudnya merdeka belajar, berbagai kegiatan seperti Pendidikan Aman bencana, Tim Pencegahan Penanggulangan Kekerasan, Komunitas Belajar (PMM), Workshop dan Sekolah Sehat pun didukung sepenuhnya dan terakomodir dalam Anggaran BOSP Tahun 2024 sehingga setiap satuan pendidikan tinggal mengoptimalkan dalam proses penganggaran dan manajemennya. Selaku TIM BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Wasmiyati menambahkan materi yang disampaikan oleh Sudarno. Menurutnya, pengelolaan Dana BOSP selama ini dilakukan secara terbuka dan selalu mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan. “Jika ada penyedia datang ke sekolah dengan mengatasnamakan Dinas Pendidikan jagan mudah percaya. Dinas Pendidikan tidak pernah menyarankan Satuan Pendidikan untuk berbelanja kepada penyedia” pungkasnya.
Jumat, 4 Oktober 2024