RAPAT KOORDINASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

WONOSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul melalui Subbagian Perencanaan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Sasana Krida Wiyata Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul diikuti sebanyak 90 peserta yaitu Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Ketenagaan, Kepala Bidang PAUD dan PNF, Kepala Bidang SD, Kepala Bidang SMP, Kepala Seksi PTK PAUD, Kepala Seksi PTK SD, Kepala Seksi PTK SMP, Dewan Pendidikan, Koordinator Pengawas, Koordinator Penilik, Ketua KKPS TK, Ketua KKPS SD, Ketua MKPS SMP, Korwil, Pengawas TK, Pengawas SD, Pengawas SMP, Penilik, KKKS TK, KKKS SD, MKKS SMP, dan Forum PKBM. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB terlaksana dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19.


Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bahron Rasyid, S.Pd., M.M. selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan memang tidak pernah berhenti dan selalu ada perubahan, mulai tahun 2018 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga memerintahkan kepada seluruh satuan pendidikan dalam merencanakan pendidikan kedalam 4 survei yaitu penguatan pendidikan karakter, terpenuhinya standar pelayanan minimal, literasi, dan unggulan.
“Tentang SPM sekarang ternyata instrumen, variabel, dan indikator yang baru nanti akan berubah. Dimana kita telah membangun sistem EDS, dan kemarin kita sudah bisa memetakan sekolah-sekolah yang telah mencapai SPM bahkan sudah melebihi dari SPM atau sudah menembus batas SNP. Untuk dapat mencapai SNP, SPM harus kita jalani terlebih dahulu”. Lanjut Bahron, Jum’at (13/11/2020).


Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa perencanaan pendidikan memang berawal dari apa yang akan dicapai, maka ada dua yang harus diperhatikan yaitu SPM dan EDS. Beberapa waktu mendatang akan diperkenalkan terlebih dahulu dengan SPM yang lebih menukik. Lebih menukik pada apa yang harus di penuhi oleh satuan pendidikan dan siapa yang harus memenuhi standar tersebut, apakah sekolahnya, apakah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, atau yang lainya.

Komentar