WONOSARI-Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahrahraga Kabupaten Gunungkidul Bahron Rasyid, S.Pd, M.M. pada tanggal 13 April 2020 mengeluarkan surat edaran yang mengintruksikan perpanjangan libur untuk PAUD, TK/RA, dan Pendidikan Nonformal serta perpanjangan belajar di rumah untuk peserta didik jenjang SD/MI dan SMP. Dalam surat edaran tersebut di sampaikan juga pembatalan Ujian Nasional untuk jenjang SMP. Selain pembatalan Ujian Nasional untuk jenjang SMP, di sampaikan pula mekanisme ujian sekolah, dan ujian pendidikan kesetaraan.
Dalam surat edaran Nomor: 421/2019/MP-1 juga disampaikan syarat-syarat kelulusan untuk peserta dididik jenjag SD dan SMP. Surat edaran tersebut mencakup pula ketentuan-ketentuan kenaikan kelas, kriteria kenaikan kelas, kelulusasan jenjang SD, kelulusan program paket A, kenaikan dan kelulusan jenjag SMP dan paket B, serta kenaikan dan kelulusan paket C. Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID -19) di lingkungan pendidikan Kabupaten Gunungkidu.
Jumat, 20 September 2024