KUNJUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KLATEN KE DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Rabu, 17 Januari 2018 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. Rombongan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten berjumlah 11 orang yang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Kepala BKPPD Kabupaten Klaten, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Klaten, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Kepala Subbag Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Kepala UPTD Pendidikan, dan staf Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

Bertempat di aula Disdikpora Kabupaten Gunungkidul pukul 10.30 WIB, kunjungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten diterima oleh pihak Disdikpora Kabupaten Gunungkidul. Bapak Drs. Sulistiyono, M.Si. selaku sekretaris Disdikpora Kabupaten Gunungkidul mewakili Kepala Disdikpora mengucapkan selamat datang dan memperkenalkan diri sekaligus pejabat Disdikpora Kabupaten Gunungkidul yang hadir menyambut kunjungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. Dalam sambutannya, Bapak Drs. Sulistiyono, M.Si. juga menyampaikan visi Kabupaten Gunungkidul, profil Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, serta memperkenalkan aplikasi-aplikasi yang sudah digunakan oleh Disdikpora Kabupaten Gunungkidul.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi membahas Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tersebut berisi peraturan secara rinci terkait pembentukan dan pengklasifikasian cabang dinas dan UPTD, sedangkan kondisi saat ini UPTD Pendidikan tidak masuk dalam kriteria yang ditentukan. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten maupun Disdikpora Kabupaten Gunungkidul mencari regulasi terkait keputusan Kemendagri untuk menghapus kelembagaan UPT Pendidikan di kecamatan, mengingat pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan masih sangat dibutuhkan. Pihak Dinas Pendidikan  Kabupaten Klaten dan Disdikpora Kabupaten Gunungkidul berharap bahwa usulan dari berbagai pihak untuk mengkaji ulang peraturan Kemendagri tentang penghapusan UPT tersebut mendapatkan hasil yang baik, dan pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan tetap ada.

Komentar