BIMBINGAN TEKNIS PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH TINGKAT DASAR BAGI BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU (BPP) DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN ANGGARAN 2019

Senin, 4 Maret 2019 bertempat di ruang Entry SIPKD Subbag Keuangan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, telah melaksanakan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah tingkat dasar yang di ikuti oleh 14 Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang baru pertama kali ditunjuk dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 21/KPTS/2019 tertanggal 03 Januari 2019.

            Hadir dalam acara ini yaitu Beliau Broto Murdopo, M.Pd selaku Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul yang membuka sekaligus memberikan arahan acara Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah tingkat Dasar ini. Dalam arahannya beliau menyampaikan agar seluruh bendahara baru dapat bekerja dengan baik dan bertanggung jawab dalam hal ini Bendahara Pengeluaran Pembantu secara administratif wajib mempertanggungjawabkan Penggunaan Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan kepada Kepala SKPD melalui PPK-SKPD.

            Acara kemudian dilanjutkan dengan Materi yang disampaikan oleh Beliau Isa Fandi Kuncoro, SE. Materi Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan tingkat Dasar tersebut meliputi seluruh jobdesk yang harus di kerjakan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, alur pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) UP, SPP GU Tahun Anggaran 2019,  Alur Penatausahaan Tambah Uang Persediaan, dan Jadwal Pelaksanaan SPJ Keuangan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Peserta Bimtek Penatausahaan Keuangan cukup antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya forum tanya jawab dan Diskusi terkait sistem penatausahaan Keuangan.

Komentar