Konsinyering Draft Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 di Lingkungan Dinas Pendidikan

Wonosari – Dalam rangka persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2022/2023, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan public hearing / konsinyering draft Perbup tentang PPDB, Senin (14/03/22). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Sasana Among Karsa, dan dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan berserta jajarannya, Kepala Bappeda, Kabag. Hukum dan HAM Setda, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Drs. Winarno, M.Si., selaku sekretaris Dinas Pendidikan berharap dengan adanya kegiatan konsinyering ini dapat membantu menyukseskan PPDB TK, SD, dan SMP tahun 2022/2023. Beliau juga berharap pihak-pihak yang hadir dapat memberikan masukan mengenai penyusunan draft peraturan bupati tersebut. Menurut beliau, peraturan bupati ini sangat penting sebagai landasan untuk pelaksanaan PPDB.

“Mohon masukan supaya perbup dapat mengampu semuanya, sehingga pelaksanaan PPDB dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.” tuturnya.

Substansi Perbup PPDB tahun 2022 tidak mengalami banyak perubahan dari Perbup PPDB tahun 2021. Hal ini dikarenakan landasan penyusunan Perbup masih sama yaitu Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, Kemendikbud tidak merelease permendikbud baru terkait PPDB. Adapun masukan dari peserta konsinyering diantaranya yaitu tidak ada pengurangan jumlah kelas reguler bagi sekolah yang menyelenggarakan kelas olahraga dan penyetaraan piagam kepramukaan Garuda.

Hasil dari kegiatan konsinyering ini adalah memperoleh masukan dan saran dari bidang hukum dan pelaksana teknis lapangan. Rencananya PPDB akan dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2022.

 

Komentar