Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Sekolah Menengah Pertama melaksanakan kegiatan Review Evaluasi Diri Sekolah. Kegiatan yang bertempat di Ruang Handayani Lantai III Disdikpora Kabupaten Gunungkidul ini dilaksanakan selama 6 hari dari 8 November 2021 sampai 15 November 2021.
Wahyudi, S.Pd. M.Pd selaku kasi kurikulum dan penilaian Bidang SMP menyampaikan bahwa pendidikan adalah kunci utama kemajuan suatu bangsa gunungkidul sebagai bagian dari daerah istimewa yogyakarta terus dan terus berkembang untuk meningkatkan kualitas pendidikan agar memenuhi standar minimal pendidikan dengan program peningkatan kualitas kurikulum dan juga manajemen pendidikan SMP Disdikpora Kabupaten Gunungkidul terus berusaha agar tercapai pendidikan yang baik dan berkualitas.
‘’Maksud dan tujuan review evaluasi diri sekolah EDS tahun 2021 adalah kami bermaksud bahwa kegiatan review EDS ini dalam rangka pengukuran 8 standar nasional pendidikan yang merupakan kegiatan yang diberikan kepada sekolah agar sekolah memahami tentang evaluasi segala hal yang berkaitan dengan pendidikan di sekolah.’’ Kata Wahyudi, Senin (8/11).
Tujuan kegiatan review EDS agar sekolah mampu melaksanakan evaluasi diri terhadap segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.
Sasaran peserta kegiatan ini yaitu seluruh kepala sekolah SMP Negeri dan Swasta yang berjumlah 111 di lingkungan Disdikpora Kabupaten Gunungkidul. Narasumber kegiatan ini yaitu Bambang Patriono S.Pd, MM. Sukamdi, S.Pd. ,Samiarso, S.Pd,M.Pd. Iksan Winarno, M.Pd. Wardimas S.Pd, M.Pd. Pengawas SMP Disdikpora Kabupaten Gunungkidul.
Hadir dalam kegiatan Ali Ridlo S.Pd. M.M selaku Plt. Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul dalam sambutannya menyampaikan bahwa di dalam kebijakan pendidikan ada pelaksanaan wajib belajar 9 tahun yang dilaksanakan antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat dan pemerintah memprogramkan atau melaksanakan penyelenggaraan pendidikan formal, ada yang jenjang PAUD, SD dan SMP.
‘’Bapak ibu kami mohon download perda nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan ini saya wajibkan, silahkan di printout dan silahkan di baca. bahkan didalam perda kita ada amanah yang kaitannya dengan sekolah yang harus menetapkan program unggulan, kita harus menetapkan program unggulan di sekolah itu’’ Kata Ali.
Ali Ridlo menjelaskan bahwa di Perda nomor 6 tahun 2020 pada ayat 1 penyelenggaraan pendidikan formal bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi Insan yang berkarakter. Pada ayat 2 Insan Berkarakter sebagaimana dimaksud anak itu adalah, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berkepribadian luhur. Pada ayat 3 berilmu, cakap, kritis, kreatif terampil dan inovatif. Pada ayat ke 4 sehat, mandiri, dan percaya diri kemudian ayat yang ke 5 Toleran, peka, sosial, demokratis dan bertanggung jawab.
‘’Kebijakan yang sudah jalan sesuaikan dengan perda nomor 6 tahun 2020 laksanakan itu, karena sudah cocok dengan Rencana Kerja Pemerintah Bupati (RKP), tinggal Bapak ibu menjabarkan dan melaksanakan dengan baik disekolah masing-masing sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan”. Kata Ali
Sebelum membuka acara secara resmi, Ali Ridlo berpesan agar semua Kepala Sekolah tetap semangat dalam menjalankan amanah agar apa yang diperoleh bisa menjadi berkah, barokah, dan bisa membawa kebaikan.
Jumat, 20 September 2024