Gunungkidul
- Sebanyak 233 orang PPPPK Formasi Guru telah menerima Surat Keputusan yang
diberikan secara langsung oleh Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta kepada
perwakilan yang dilaksanakan di Halaman Taman Budaya Gunungkidul, Senin Pagi
(26/6/2023).
PPPK yang
mendapatkan SK hari ini, telah mengabdi sangat lama sebagai tenaga honorer baik
di sekolah negeri maupun sekolah swasta di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Para
penerima surat keputusan ini juga merupakan peserta seleksi kompetensi pada
tahun 2021 yang telah lulus dengan nilai akhir memenuhi ambang batas (passing
grade).
Dan baru pada tahun 2022 mendapatkan formasi, sehingga akhirnya pada tahun 2023 ini bisa mendapat penempatan dan hari ini secara resmi diangkat menjadi PPPK.
"Selamat
kepada Saudara sekalian yang telah menerima surat keputusan pengangkatan PPPK
Guru," kata Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta.
Bupati juga
berpesan kepada para PPPK untuk menunjukkan kinerja terbaik, dedikasi dan
loyalitas dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu,
khususnya pada pelayanan dasar pendidikan di Kabupaten Gunungkidul.
"Patuhi
dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada," pesan Bupati.
Untuk jenis
jabatan sendiri diantaranya Guru Kelas, Guru PAI, Guru Penjaskes, Guru Mata
Pelajaran (Matematika, PPKn, Bahasa Indonesia, Prakarya, Seni Budaya).
Jumat, 20 September 2024