Desk Anggaran Perubahan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021

WONOSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Desk Anggaran Perubahan Dana Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) 2021 Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP). Kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 04 Oktober 2021 sampai dengan 04 November 2021. bertempat di Ruang Rapat Sasana Krida Wiyata Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul kegiatan diikuti oleh bendahara BOS se- Kabupaten Gunungkidul yang dibagi sesuai jenjang dan Kapanewon.

Sumarno, S.Pd., M.M. selaku Kepala Subbagian Perencanaan Disdikpora Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa pada bulan September 2021 data hasil cut Off Dapodik Akhir Agustus 2021 diolah kemudian alokasi dana BOS dihitung berdasarkan cut Off Dapodik Akhir Agustus tersebut.

“Kemudian langkah selanjutnya setelah itu sekolah menyusun RKAS perubahan yang kita fasilitasi pada bulan September untuk berhitung”. Ujar Sumarno, Jum’at (8/10).

Beliau menyampaikan lebih lanjut bahwa setelah semua sekolah melakukan perubahan penyesuaian rencana belanja sesuai pagu dana BOS yang masih tersisa sudah di input ke aplikasi RKAS dan mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul sekolah langsung dapat membelanjakan dan BOS tersebut.

“yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa semua belanja disatuan pendidikan itu harus memakai SIPLAH, pada intinya ini proses entri perubahan RKAS untuk setiap sekolah pada aplikasi nasional yang disebut RKAS untuk tata kelola dana BOS tahun ini”.

Terakhir Sumarno, S.Pd., M.M. berharap dengan diadakannya RKAS perubahan ini sekolah bisa mengalokasikan dana BOS yang diterima di akhir tahun ini pada tahap ke ketiga sesuai dengan kebutuhan sekolah sehingga dana dapat segera terserap dan tidak berpengaruh pada penerimaan  dana BOS ditahun 2020.

Komentar