Rapat Kerja Pimpinan Disdikpora Gunungkidul

Jumat, 18 Januari 2019 pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Disdikpora Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan Rapat Kerja Pimpinan Tahun 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala SKB serta sejumlah staf dari masing-masing bidang dan subbag. Rapat pimpinan ini berkaitan dengan persiapan kegiatan di Dinas Dikpora Kabupaten Gunungkidul tahun anggaran 2019. Acara dibuka oleh Drs. Sulistiyono, M.Si. selaku Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Gunungkidul. Dalam pengantarnya, Bp. Sulistiyono berpesan bahwa seluruh jajaran pegawai harus menjaga kesehatan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat melaksanan tugas dan kewajiban dengan maksimal, mengingat pada hari Senin (14/01/2019) sudah dilaksanakan konsultasi rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020.

Acara dilanjutkan dengan arahan langsung oleh Bapak Bahron Rasyid, S.Pd., M.M. selaku Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Gunungkidul. Dalam arahannya Bp. Bahron menjelaskan bahwa

1. Pembagian triwulan ke arah TU, GU atau LS per bulan semua kegiatan telah diselesaikan.

2. DPA telah disahkan dengan rincian sebagai berikut :

  • Nomor DPA : 50/DPA/2019
  • Tanggal DPA : 09-01-2019
  • Nomor Perbup : 72
  • Tanggal Perbup : 26-12-2018
  • Nomor Perda : 10
  • Tanggal Perda : 26-12-2018 

3. Khusus untuk kegiatan yang akan dilaksanakan dengan sistem LS agar segera dientri ke dalam aplikasi SIRUP paling lambat tanggal 25 Januari 2019 pada jam kerja.

4. Entri ROPK (Rencana Operasional Pelaksanaan Kegiatan) fisik dan keuangan di aplikasi e-Planning Gunungkidul sebagai bahan penyusunan KAK untuk semua  program kegiatan per PPTK, paling lambat tanggal 25 Januari 2019 pada jam kerja.

5. Penyusunan KAK semua program dan kegiatan per PPTK diserahkan kepada sekretaris dinas paling lambat tanggal 31 Januari 2019 pada jam kerja. Jika point 3, 4 dan 5 sudah selesai maka dilakukan Desk per bidang, waktu ditentukan secara kesepakatan antara bidang yang bersangkutan dengan Sekretaris Dinas.

6. Evaluasi pelaksanaan kegiatan per bulan dientri oleh masing-masing PPTK di aplikasi e-Planning Gunungkidul pada menu evaluasi RKPD. PPTK bertanggung jawab memberikan argumen yang tepat jika penyerapan anggaran belum sesuai dengan pembagian triwulan. Pada akhir tahun, jika penyerapan keuangan dan fisik tidak mencapai 100%, maka harus membuat rincian deviasi per rincian objek.

7. Jika ada rincian objek yang belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan, maka PPTK dimohon mengajukan perubahan rincian objek, antar objek, antar rekening, antar kegiatan dan dikumpulkan paling lambat tanggal 31 Januari 2019.

8. Pada bulan Februari akan diadakan rapat kerja dengan korwil, sekolah, dan mitra pendidikan, dilanjutkan dengan sidang komisi per bidang dengan mitra sekaligus menginformasikan kebijakan tahun anggaran 2020.

Seluruh pelaksanaan rapat pimpinan ini berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan doa bersama.

 

Komentar