PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN GURU PENGGANTI TAHAP II JENJANG SD DAN SMP TAHUN 2019

Rabu, 10/09/2019 bertempat di Ruang Rapat SASANA KRIDHA WIYATA Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Penyerahan SK Guru Pengganti Tahap II Tahun 2019. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan dan mengisi formasi yang ada di satuan pendidikan agar pembelajaran bisa efektif dan efisien dan layanan pendidikan bisa lebih baik. Adapun Guru yang akan meneriman SK Guru Pengganti yaitu dari jenjang SD sejumlah  109 guru dan jenjang SMP sejumlah  27 guru.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid, S.Pd. MM yang memeberikan sambutan sekaligus arahan kepada peserta kegiatan ini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kita berusaha untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di seluruh jenjang dari PAUD sampai SMP. Dan kondisi real dilapangan ada kekurangan guru sementara kecukupan guru dengan SK dari kepala sekolah belum kuat  sehingga untuk mengatasinya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat keputusan untuk mengisi kekurangan tersebut dengan adanya guru pengganti. Beliau juga menjelaskan bahwa Guru Pengganti adalah guru yang menggantikan saat di kelas tidak ada guru definitif. Dan tidak ada jaminan selamanya akan menjadi guru pengganti, serta tidak ada jaminan diangkat menjadi PNS. Tetapi di tahun 2019 ini akan ada rekruitmen CPNS dan P3K sehingga diperbolehkan untuk mengikuti rekruitmen tersebut. Beliau juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul tidak pernah mentargetkan dan tidak merangking nilai siswa karena rangking bukan gambaran prestasi yang sesungguhnya. Prestasi adalah sejauh potensi peserta didik telah diketahui dan diberikan pelajaran, bimbingan dan pelatihan sehingga potensi anak bisa berkembang maka itulah prestasi tidak perlu dikomparasikan, sebagai contoh misal dikelas ada kkm , hal itu diprogramkan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh guru jika hasil seorang peserta didik di atas kkm berarti sukses sehingga bisa disebut prestasi , tidak perlu dibandingkan dengan peserta didik yang lain. Masing-masing peserta didik mempunyai potensi yang berbeda beda sehingga diharapkan guru untuk selalu mengoptimalkan dalam memberikan layanan pada peserta didik. Tak lupa beliau juga menyampaikan selamat kepada guru yang mendapat SK Guru Pengganti dan berharap agar selalu amanah dan ikhlas dalam memberikan layanan pendidikan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Guru Pengganti oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul kepada 2 guru perwakilan dari 136 guru yang mendapat SK Guru Pengganti Tahap II Tahun 2019.

Komentar