WONOSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul melaksakan kegiatan Rapat Koordinasi Internal yang membahas tentang Refocusing Anggaran Tahun 2021. Koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 900/0973. Dimana dalam surat edaran tersebut berisikan untuk masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat mengurangi anggaran belanja barang dan jasa. Dalam rapat internal tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Kepala SKB.
Sumarno, S.Pd., M.M. selaku Kepala Subbagian Perencanaan dalam sela-sela kesibukannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi internal Refocusing Anggaran tahun 2021 bertujuan untuk menganalisa kegiatan-kegiatan yang kurang prioritas sehingga dapat dilaksanakan realokasi anggaran.
“Refocusing Anggaran tersebut bertujuan untuk menopang penanggulangan dampak virus COVID-19”. Jelas Sumarno, Rabu (10/03/2021).
Beliau juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan, Pemuda, dan olahraga Kabupaten Gunungkidul di target refocusing anggaran sebesar 15% sehingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021 akan terjadi perubahan.
Jumat, 20 September 2024