Persiapan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, Dinas Pendidikan Gelar Rapat Koordinasi

Wonosari – Dalam rangka menyongsong tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat koordinasi pemantapan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023. Rapat digelar di ruang Sasana Among Karsa dan dihadiri oleh seluruh panitia PPDB Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Jumat (27/5). Seperti halnya tahun lalu, penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara online.

Penerimaan peserta didik baru oleh Dinas Pendidikan dilakukan secara cermat dengan membuka 4 jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi, prestasi, afirmasi (siswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan siswa penyandang disabilitas), dan kepindahan tugas orang tua. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi calon peserta didik yang sangat membutuhkan jalur tersebut sesuai dengan prinsip berkeadilan. Pada masing-masing jalur telah ditetapkan kuota berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2022.

Drs. Winarno, M.Si. selaku sekretaris Dinas dalam sambutannya, menyampaikan bahwa PPDB tahun 2022/2023 harus dilaksanakan dengan baik supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Beliau juga berpesan kepada seluruh panitia dan penanggungjawab bidang jenjang TK PAUD, SD, dan SMP untuk dapat memaksimalkan usaha dan kemampuan untuk mewujudkan PPDB tahun 2022/2023 sesuai harapan.

“Mohon dipersiapkan dengan sebaik-baiknya supaya tidak banyak permasalahan dikemudian hari. Jangan sampai ada permasalahan terkait zonasi, dan lainnya. Mohon bapak ibu sekalian dapat mempersiapkan dengan sebaik-baiknya. Posko PPDB kita ada di ULT”, tutur Winarno.

Penerimaan peserta didik baru jenjang TK PAUD akan mulai dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 8 Juni 2022 dan pengumuman pada tanggal 10 Juni 2022. Pendaftaran PPDB pada jenjang TK dilaksanakan 100% melalui jalur zonasi.

Penerimaan peserta didik baru jenjang SD akan dilaksanakan mulai tanggal 13 s.d 15 Juni 2022 dan pengumuman pada tanggal 17 Juni 2022. Pendaftaran PPDB jenjang SD dilaksanakan 80% melalui jalur zonasi, 15% melalui jalur afirmasi, dan 5 % melalui jalur kepindahan tugas orang tua/wali.

Penerimaan peserta didik baru jenjang SMP dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 22 Juni 2022 dan pengumuman pada tanggal 24 Juni 2022. Pendaftaran PPDB jenjang SMP dilaksanakan 50% melalui jalur zonasi, 15% jalur afirmasi, 5% jalur kepindahan tugas orang tua, dan 30% jalur prestasi. Calon peserta didik dapat memilih 1 jalur pendaftaran dalam 1 wilayah zonasi dan juga dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi di luar wilayah zonasi sepanjang memenuhi persyaratan.

 

Komentar