PROSES BELAJAR MENGAJAR SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2020/2021 HARUS MEMENUHI BERBAGAI PERSYARATAN

WONOSARI - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan apel rutin senin pagi. Apel minggu pertama bulan Januari 2021 yang merupakan apel pertama ditahun 2021 diikuti oleh seluruh karyawan dilingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul , penilik PAUD, Pengawas TK, Pengawas SD, dan Pengawas SMP dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19. Bertempat di halaman kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul kegiatan berjalan dengan lancar.

Edar Santoso, S.Sos. selaku Kepala Subbagian Umum Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul bertindak sebagai pemimpin apel dan Ir. Eddy Praptono, M.Si. Selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga kabupaten Gunungkidul bertindak sebagai pembina apel.

Dalam amanatnya dan Ir. Eddy Praptono, M.Si. mengucapkan selamat tahun baru 2021 dan berharap dapat mengawali tahun baru 2021 dengan harapan baru dan semangat baru.

Beliau Menyampaikan lebih lanjut bahwa terkait dengan proses belajar mengajar semester genap tahun pelajaran 2020/2021 banyak aturan yang melingkupi pelaksanaannya di mana dalam kegiatan pembelajaran dengan tatap muka tersebut harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

“dalam kegiatan tersebut tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan, namun demikian anak-anak harus kita bekali dengan pengetahuan tentang protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19, pengetahuan tentang virus, dan pengetahuan tentang Pandemi”. Jelas Eddy, Senin (04/01/2021).

Ir. Eddy Praptono, M.Si. menyampaikan lebih lanjut bahwa pembelajaran tetap dimulai pada tanggal 04 Januari 2021 dengan masing-masing sekolah mengajukan izin dan berkoordinasi dengan gugus tugas di kapanewon masing-masing, penewu, dan Lurah setempat bila diizinkan maka dapat berjalan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam SKB Empat Menteri.

Komentar