SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) KEPENDIDIKAN

WONOSARI – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul mengadakan koordinasi dan sosialisasi Standar Pelayanan Minimal kependidikan untuk mensosialisasikan SPM model baru yang sesuai dengan PP No 2 th 2018 dan Permendikbud No 2 th 2018.

Hadir dalam kegiatan ini Sumarno, S.Pd., M.M Kepala Sub Bagian Perencanaan Disdikpora yang memberi sambutan dalam acara koordinasi dan sosialisasi SPM, dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa SPM untuk sekarang ini berbeda dengan yang lalu dan peraturanya juga baru yaitu PP 2 th 2018 Permendagri 100 th 2018 dan Permendikbud no 32 th 2018. Acara ini bertempat di ruang rapat Sasana Among Karsa lantai 2 Disdikporad diikuti 15 peserta perwakilan Pengawas TK, Pengawas SD, dan Pengawas SMP

Sumarno, S.Pd., M.M berharap agar peraturan baru tentang SPM segera diketahui oleh pengawas di lingkungan Dikpora.

Komentar