Penyerahan SK Guru Pengganti bagi Guru Tidak Tetap Jenjang SD dan SMP di Gunungkidul

Rabu, 08/05/2019 bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul diselenggarakan Penyerahan SK Guru Pengganti bagi Guru Tidak Tetap Jenjang SD dan SMP di sekolah negeri. SK Guru Pengganti diberikan kepada 595 GTT yang terdiri dari 28 guru SMP dan 567 guru SD. Guru SD meliputi guru kelas , guru olahraga , guru pendidikan agama islam, guru pendidikan agama khatolik, dan guru pendidikan agama kristen. Pengankatan Guru Pengganti bertujuan untuk memenuhi Standar Palayanan Minimal dan untuk memenuhi kebutuhan guru di Kabupaten Gunungkidul.

Hadir dalam acara ini Bp. Bahron Rasyid, S.Pd. MM, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, yang memberikan sambutan sekaligus pengarahan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa SK Guru Pengganti ini diterbitkan setelah melewati proses yang panjang. Awalnya SK Guru Pengganti akan disahkan per tanggal 1 Januari akan tetapi tertunda sampai per tanggal 1 April 2019 karena adanya penempatan CPNS dan P3K hasil rekruitmen tahun 2018, sehingga harus menunggu selesainya proses penempatan CPNS dan P3K tsb agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penempatan lokasi kerja. Beliau juga berharap, penerbitan SK Guru Pengganti ini dapat mengisi formasi yang ada dan dapat meningkatkan mutu layanan pada satuan pendidikan khususnya sekolah negeri di Kabupaten Gunungkidul.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembagian SK Guru Pengganti.*****

Komentar