DPRD Undang OPD untuk Tetapkan Jadwal Sosialisasi

Dalam rangka persiapan pelaksanaan sosialisasi peraturam daerah, tadi pagi (14/01) Sekretariat DPRD Gunungkidul kembali mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu peraturan daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Gunungkidul. 

Suharno,SE didampingi Wiwik Widiastuti, SE dan Drs. Agus Hartadi, M.Si ketika memimpin rapat pembahasan jadwal sosialisasi perda dengan para Kepala OPD pengampu perda.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Suharno, SE didampingi Wakil Ketua Wiwik Widiastuti dan Sekretaris DPRD Gunungkidul, Drs. Agus Hartadi, M.Si.

Mengawali pertemua, Suharno menegaskan bahwa sosialisasi Peraturan dawerah ini sudah beberapa kali dibahas, namun karena belum ada titik temu, maka hari ini harus  sudah  ada kesepakatan. “Karena awal Februari harus bisa kita laksanakan sampai dengan bulan  September” kata Suharno.

Untuk Sosialisasi Perda tersebut, nantinya yang menyelenggarakan masing-masing OPD sebanyak 18 OPD dengan materi 16 Peraturan Daerah,  sedangkan 2 OPD yaitu Badan Kesbangpol dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga materinya bukan berupa Peraturan daerah melainkan materi tentang Wawasan Kebangsaan yang nantinya akan di “narasumber”i pimpinan DPRD Gunungkidul.

Sekretaris DPRD Gunungkidul, Drs. Agus Hartadi, M.Si. didepan para kepala OPD pengampu Perda mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat matrik jadwal sosialisasi jika sudah disepakati, masing-masing OPD agar mengcopy sebagai dasar pembuatan jadwal. Masing-masing OPD dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut akan melaksanakan 60 kali sosialisasi, sehingga diharapkan bulan September semua kegiatan sosialisasi dapat diselesaikan.

Sementara itu dari Dinas Perdagangan dan Koperasi menanyakan apakah apabila dalam pelaksanaan sosialisasi, anggota DPRD selaku narasumber tidak bisa hadir, honor tetap dibayarkan? Hal tersebut langsung ditanggapi oleh pimpinan rapat.

“Apabila narasumber tidak datang, ya honor jangan dibayarkan nanti malah jadi temuan pada saat ada pemeriksaan. Konsekuensinya kalau sudah dijadwal yang harus hadir” kata politisi Partai Nasdem tersebut.

Rapat tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa Jadwal sesuai konsep telah disepakati, kemudian masing masing OPD membuat surat kepada Ketua DPRD dengan melampirkan jadwal dan materi selambat-lambatnya tanggal 18 Januari 2021 dan akan dikirim kembali ke OPD sebelum tanggal 1 Februari 2021.

 

Source: https://setwan.gunungkidulkab.go.id/

Komentar