Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2017, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan workshop Penganggaran Tahapan Perda APBD Tahun Anggaran 2018. Bapak Sumarto, S.Pd., MM. selaku Kepala Subbag Perencanaan Disdikpora Kabupaten Gunungkidul secara resmi membuka kegiatan workshop yang bertempat di aula Disdikpora Kabupaten Gunungkidul.
Tujuan dari kegiatan workshop ini adalah memberikan pengarahan terkait dengan penyusunan DPA Perangkat Daerah (DPA-PD) untuk segera disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Gunungkidul.
Bapak Sudarno, S.Pd. selaku staf Subbag Perencanaan Disdikpora Kabupaten Gunungkidul secara langsung memberikan penjelasan teknis terkait dengan penyusunan DPA-PD. Hal-hal yang disampaikan oleh Bapak Sudarno yaitu penjelasan rambu-rambu penganggaran terkait dengan aplikasi SIPKD antara lain tidak diperkenankan untuk merubah belanja yang telah tercantum di aplikasi SIPKD, indikator dan tolok ukur kinerja disesuaikan dengan uraian belanja, pembagian anggaran kas dibagi per bulan sesuai dengan kolom yang tersedia di aplikasi SIPKD, pembagian triwulan belanja gaji pegawai disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan, serta belanja langsung dalam alokasi anggaran kas disesuaikan dengan rencana pelaksanaan kegiatan kecuali untuk yang bersumber dari DAK.
Jumat, 20 September 2024