Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (DISDIKPORA) Kabupaten Gunungkidul melalui Subbag Perencanaan mengadakan kegiatan Pelatihan Penguatan Pemenuhan SPM kepada Pengawas TK, SD dan SMP. Kegiatan ini bertempat di ruang rapat Sasana Krida Wiyata DISDIKPORA Gunungkidul. Peserta diikuti oleh seluruh pengawas TK, SD dan SMP di lingkungan DISDIKPORA Gunungkidul.
Dalam kesempatan kegiatan ini hadir pula Drs.Ali Ridlo, MM. Plt. DISDIKPORA Gunungkidul, Sumarno, S.Pd. MM. Kasubbag Perencanaan DISDIKPORA Gunungkidul Beserta Narasumber dari pengawas SMP DISDIKPORA Gunungkidul.
Dalam sambutanya Plt. Kepala DISDIKPORA Gunungkidul menyampaikan bahwa SPM (Standar Pelayanan Minimal) telah ada di peraturan Pemerintah RI no 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan dijabarkan dalam peraturan menteri PP no 2 tahun 2018 tentang tidak semua dinas punya urusan pemerintahan wajib kantor.
Dinas yang dinyatakan sebagai Dinas pelaksanaan urusan pemerintahan pelayanan dasar wajib hanya ada 6. Dalam pasal 3 ayat 1 pelayanan dasar yang wajib perpustakaan tapi non dasar adalah yang pertama pendidikan, karena pendidikan ini nomer satu mau tidak mau suka tidak suka disdikpora dan seluruh jajaranya harus menuntaskan SPM ini.
Selanjutnya beliau juga menyampaikan mengenai SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan yang wajib berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Ini harus segera terpenuhi dari tahun ke tahun dan akan terus dilihat oleh pemerintah pusat kata ali Senin 29/11.
Untuk itulah kami berharap semua jajaran di Pendidikan untuk selalu mendorong supaya semua standar yang ditetapkan bisa tercapai. Semua itu sekarang eranya standardisasi. Pungkas ali
Jumat, 20 September 2024