SOSIALISASI PENERIMA PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2021/2022

WONOSARI- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerima Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2021/2022. Kegiatan dilaksanakan secara Luring dan disiarkan secara langsung melalui channel youtube Disdikpora Gunungkidul dengan liknk https://www.youtube.com/watch?v=vbcXe9GkCP0 . Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Handayani Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, PGRI Kabupaten Gunungkidul, Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Pengurus  Yayasan Maarif, dan Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul beserta jajarannya.

Drs. Sudya Marsita, M.M. selaku sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahrga dalam sambutannya mengajak untuk mencermati bersama terkait dengan Permendikbud, Perbub, dan Perkadis agar nantinya tidak berbeda persepsi.

“mari kita cermati, kita pahami bersama yang nanti kita satu persepsi jangan sampai satu hal timbul banyak persepsi”. Jelas Marsita, Rabu (02/06)

Beliau menyampaikan lebih lanjut bahwa kegiatan PPDB ini tidak terlepas dari dinas yang lain seperti Dinas Sosial yang terkait dengan salah satu jalur PPDb dan Dinas Dukcapil untuk pengawalan penitikan koordinat calon peserta didik baru.

“Untuk jalur Afirmasi yang melalui Dinas Sosial kami minta bantuannya dan dinas Dukcapil untuk pengawalan penitikan koordinat serta terkait Kartu Keluarga (KK) dan domisili ”. Kata Marsita.

Kisworo, S.Pd., M.Pd. Selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama menyampaikan Peraturan Kepala Dinas Terkait PPDB dimana yang beberapa isinya menjelaskan jalur-jalur PPDB 2021/2022 antara lain:

Jenjang Sekolah Dasar (SD):

  1. Jalur Zonasi sebesar 80% dari daya tampung sekolah
  2. Jalur Afirmasi sebesar 15% dari daya tampung sekolah
  3. Jalur Perpindahan Orang Tugas Orang Tua Sebesar 5% dari daya tampung sekolah

Jenjang Sekolah Menegah Pertama (SMP) :

  1. Jalur Zonasi sebesar 50% dari daya tampung sekolah
  2. Jalur Afirmasi sebesar 15% dari daya tampung sekolah
  3. Jalur Perpindahan Orang Tugas Orang Tua Sebesar 5% dari daya tampung sekolah
  4. Jalur Prestasi sebesar 30% dari daya tampung sekolah

Calon Peserta didik hanya dapat memilih satu sekolah dalam Jalur Zonasi sesuai domisili dalam zonasi dan memilih satu sekolah melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi.

Dalam perkadis tersebut PPDB akan dilaksanakan mulai tanggal 07 sampai dengan 09 Juni 2021 untuk jenjang Taman kanak-kanak, tanggal 15 sampai dengan 17 juni 2021 untuk jenjang SD, tanggal 22 sampai dengan 24 untuk jenjang SMP.

 

Komentar