WORKSHOP PENGELOLAAN DANA BOS TAHUN 2019

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul melaksanakan “Workshop Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2019” sejak tanggal 10 April 2019 hinggal 18 April 2019 mendatang. Peserta workshop ini meliputi Bendahara SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Sumarno, S.Pd., MM selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Dikpora Kab. Gunungkidul  memberikan pengarahan kepada seluruh peserta workshop agar mencermati dan menggunakan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 dan SHBJ Tahun 2019 sebagai landasan penganggaran dana BOS. Beliau juga menegaskan bahwa sekolah WAJIB mengajukan persetujuan RAPBS kepada Tim Manajemen BOS Tingkat Kabupaten dan  jikalau RAPBS sudah mendapat persetujuan menjadi APBS maka sekolah bisa menggunakan anggaran tersebut untuk kegiatan operasional sekolah.

Workshop ini menjadi daya tarik tersendiri bagi sekolah, dikarenakan mulai tahun 2019 ini, Dinas Dikpora Kab. Gunungkidul menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Dana BOS kepada manajemen sekolah, tentunya tetap mengacu pada aturan yang ada. Materi Workshop Pengelolaan Dana BOS disampaikan oleh Pratiwi Nurvita Rochmah, S.E. mulai dari kebijakan BOS tahun 2019 hingga pelaporan pertanggungjawaban BOS. Beliau memaparkan untuk pengelolaan dana BOS di Kabupaten Gunungkidul jenjang SD dan SMP Negeri maupun Swasta wajib menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Sekolah (SIPKS). Adanya aplikasi atau system ini sangat membantu pihak sekolah maupun pihak korektor pengganggaran hingga pelaporan dana BOS. Melalui aplikasi SIPKS inilah laporan pertanggungjawaban BOS di Kabupaten Gunungkidul semakin terkendali dan menjadi lebih valid.

Salam Akuntabilitas Dana BOS

Komentar