PENATARAN WASIT TINGKAT DASAR UNTUK CABANG OLAHRAGA ATLETIK

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2005 pasal 75 tentang sistem keolahragaan nasional menyatakan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas – luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan ke olahragaan. Hal tersebut menjadi landasan bagi pemerintah pusat untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas khususnya di bidang olahraga melalui penataran wasit cabang olahraga (Cabor) Atletik Indonesia. Pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) melalui Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi yang diwakili oleh Bp Bambang Dewanjaya selaku ketua Pemerintah Provinsi Persatuan Atletik seluruh Indonesia (PASI) wilayah DIY menghimbau kepada seluruh masyarakat penggiat olahraga, praktisi serta akademisi olahraga untuk melaksanakan kegiatan olahraga berdasarkan peraturan perlombaan cabang olahraga atletik di Indonesia.


Kemenpora RI telah bekerjasama dengan PASI DIY dan PASI Gunungkidul untuk melaksanakan kegiatan Penataran Wasit Tingkat Dasar untuk Cabang Olahraga Atletik mulai hari Kamis – Minggu, tanggal 2 – 5 November 2017 di Kecamatan Playen, Gunungkidul. Kegiatan ini diikuti oleh 36 peserta yang terdiri dari 5 peserta utusan Pemerintah Kabupaten/Kota PASI, 15 peserta dari perwakilan guru Penjaskes tingkat SD Kabupaten Gunungkidul, 10 peserta dari guru Penjaskes tingkat SMP – SMA/K Kabupaten Gunungkidul serta 6 peserta dari Sportif Atletik Club Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Bp. Bahron Rasyid, S.Pd., MM selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul. Beliau menyatakan bahwa tujuan dilaksankan kegiatan ini untuk mencetuskan generasi perwasitan khususnya dari Kabupaten Gunungkidul yang profesional dengan bekal ilmu pengetahuan mengenai peraturan perlombaan cabor atletik yang tanpa batas, menjunjung tinggi semangat sportivitas olahraga serta tentunya menjadikan calon wasit yang amanah dalam melaksanakan pengabdiannya.

 

Komentar